Pembunuhan Berantai di Bekasi
Pembunuhan Berantai Terbongkar Setelah Racuni Keluarga Sendiri di Bantargebang Bekasi
Kasus kematian satu keluarga di Bantargebang, Bekasi akhirnya menjadi pintu masuk terbongkarnya serangkaian pembunuhan berantai.
Pembunuhan Berantai Terbongkar Setelah Racuni Keluarga Sendiri di Bantargebang, Polisi : Tak Ada Kejahatan Sempurna,
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus kematian satu keluarga di Bantargebang, Bekasi akhirnya menjadi pintu masuk terbongkarnya serangkaian pembunuhan berantai.
Kasus bermula dengan ditemukan satu keluarga yang terkapar dan lemas di kontrakan yang terletak di Ciketing Udik, Bantargebang Bekasi pada Kamis (12/1/2023).
Dari lima korban yang ditemukan, tiga diantaranya meninggal. Mereka awalnya diduga sebagai korban keracunan.
Setelah satu minggu penyelidikan, kasus kematian satu keluarga itu ternyata bukan peristiwa keracunan, melainkan sebuah kasus pembunuhan rumit dengan metode eksekusi yang sederhana, yaitu meracun.
Pelakunya pun ternyata merupakan komplotan serial killer atau pembunuh berencana yang sudah menghabisi nyawa banyak korban.
Tiga orang pun kini ditetapkan tersangka. Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulah, dan Muhammad Dede Solehudin.
Mirisnya, pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan para korban.
Peristiwa sadis meracuni keluarga sendiri itu pun menjadi awal mula terbongkarnya kejahatan mereka yang disimpan bertahun-tahun.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas di Bekasi Korban Pembunuhan, Racun Pestisida Dimasukkan ke Dalam Kopi
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, Wowon dkk ditangkap setelah polisi mendapat laporan bahwa ada lima orang yang terkapar lemas di bangunan kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, pada Kamis (12/1/2023).
Mereka yang terkapar ialah Ai Maimunah (40) dan NR (5) berjenis kelamin perempuan; serta Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17), dan Muhammad Dede Solehudin (34) berjenis kelamin laki-laki.
Korban itu dibunuh karena dianggap berbahaya dan mengetahui soal fakta pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Jadi, keluarga dekat dianggap berbahaya karena dia melakukan tindak pidana lain berupa pembunuhan dan penipuan terhadap korban lainnya," jelas Fadil dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Satu Keluarga Keracunan di Bekasi, Tiga Orang Tewas
Petunjuk di Bantargebang pengungkap misteri