Berita NTT

dr Stef Soka Sebut Tidak Ada Regulasi Batasan BPJS Bagi Pasien

RS melakukan efisiensi sehingga biaya klaim bisa  lebih besar dari resourches yang dikeluarkan oleh RS

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang NTT, dr Stef Soka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Tim Kendali Mutu dan Biaya Pelayanan JKN Wilayah NTT, dr Stef Soka menyebut tidak ada regulasi yang menyatakan bahwa ada batasan dari BPJS terkait pasien hanya dibayarkan perawatannya sampai tiga hari atau lebih.

"Jadi, sepanjang yang saya ketahui tidak ada regulasi yang menyatakan bahwa ada batasan dari BPJS terkait bahwa pasien hanya dibayarkan perawatannya sampai tiga hari atau lebih," kata dr Stef Soka kepada POS-KUPANG.COM, Senin 16 Januari 2023.

Karena itu, menurut dia yang dipakai ada sistem paket (INA-CBGS) dengan target pemulangan seperti yang sampaikan. jadi bukan waktu berapa hari sudah lama perawatan.

Baca juga: Cuaca Maritim NTT Hari Ini 16 Januari 2023,BMKG: 5 Laut NTT Berpotensi Gelombang Tinggi hingga Besok

Kata dia, pada prinsipnya pelayanan pasien itu memang batasnya adalah sampai harapan dari pasien dan pemberi layanan itu tercapai.

"Apakah dalam bentuk kesembuhan ataukah secara klinis pasien sudah membaik sehingga bisa menjalani perawatan lanjutan rawat jalan ataukah sebatas kepentingan penegakan diagnostik berdasarkan kesepakatan antara pasien dan pemberi layanan yang tentunya didahului dengan informasi yang baik kepada pasien," jelasnya

Ia mengakui pada beberapa kasus bisa terjadi prolonged perawatan atau perawatan memanjang bahkan sampai berbulan bulan yang menghabiskan biaya atau resource dari Rumah Sakit yang banyak dan tidak seimbang dengan biaya pengklaiman.

Tetapi, menurut dia pada kasus lain bisa saja RS melakukan efisiensi sehingga biaya klaim bisa  lebih besar dari resourches yang dikeluarkan oleh RS, slsehingga pada posisi ini RS diuntungkan.

Oleh karena itu, bagi dia kembali pada komitmen kedua belah pihak dalam hal ini RS dan BPJS saat membuat perjanjian kerjasama untuk menyanggupi semua butir butir kerjasama, dan juga mengingat tujuan dan fungsi RS tidak semata mata bisnis tetapi lebih menekankan pertimbangan kepentingan kemanusiaan.

Baca juga: Pemilu 2024, Bacalon DPD di NTT Laksanakan Arahan KPU Perbaiki Administrasi Dukungan

Maka, menurut dia isue terkait pasien harus dirawat sampai tuntas merupakan suatu hal yang harus di laksanakan dan tidak boleh menjadi hal yang baru.

Disatu sisi fakta ada beberapa kasus yang cenderung merugikan pihak RS yang disebabkan oleh resourches yang dikeluarkan RS tidak seimbang dengan biaya RS yang pada akhirnya bisa berdampak pada kualitas layanan yang diberikan pada masyarakat harus menjadi perhatian pemerintah dalam hal Ini Kementerian Kesehatan untuk dila

"Syukurlah hal ini sudah direspon dengan adanya revisi tarif pembiayaan JKN walaupun mungkin masih belum memuaskan semua pihak tapi ini merupakan hal positif dari upaya pemerintah yang patut diapresiasi," tambahnya

"Komitmen pelayanan pada semua RS kedepan dan seterusnya harus lebih baik lagi dan selalu mengutamakan aspek kemanusiaan," tandasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved