Berita NTT

Miliki Bom Ikan Rakitan, Ditpolairud Polda NTT Amankan Warga Pulau Semau

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT mengamankan barang bukti berupa sampan berwarna biru dan set pukat ikan, dua buah dayung, dan sebuah bom rakitan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabag Bin Opsnal Ditpolairud Polda NTT, AKBP Gede Putra Yasa, S.H didampingi Kasi Sidik Subdit Gakkum, Iptu Dimas Yusuf STr.K, S.IK menunjukkan barang bukti saat menyampaikan rilis, 16 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ditpolairud Polda NTT menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya aksi pengeboman ikan di Perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang.

Saat melakukan patroli di Perairan Uiasa, Kecamatan Semau, Personel Ditpolairud Polda NTT mengamankan seorang warga setempat bernama FN (39) warga Desa Uiasa, Pulau Semau.

Dari tangan terduga pelaku FN, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT mengamankan barang bukti berupa sampan berwarna biru dan set pukat ikan, dua buah dayung, dan sebuah bom rakitan siap pakai di dalam botol beling berwarna hijau.

Baca juga: Langgar Kode Etik Polri, Satbrimob Polda NTT PDTH Dua Personel

Demikian penjelasan Kabag Bin Opsnal Ditpolairud Polda NTT, AKBP Gede Putra Yasa, S.H didampingi Kasi Sidik Subdit Gakkum, Iptu Dimas Yusuf STr.K, S.IK dalam menyampaikan keterangan pers, Senin 16 Januari 2023.

Putra Yasa mengatakan saat ini kasus dengan pelaku FN sementara dalam proses penyelidikan sesuai laporan polisi Nomor : LP/A/2/1/2023/Ditpolairud Polda NTT Tanggal 15 Januari 2023.

Terkait saksi yang telah diperiksa berjumlah lima orang yang mengaku keterlibatan dari terduga pelaku FN dalam aksi bom ikan di wilayah Perairan Uiasa, Pulau Semau.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Saksi Gustaf: RB Bertemu RS Sebelum ke Polda NTT & Direkomendasikan IU

"Keterangan dari lima saksi yang telah diperiksa mengarah pada perbuatan terduga pelaku FN yang didukung kepemilikan barang bukti, sehingga penyidik langsung menahan memproses pelaku FN," tambah Putra Yasa.

Terhadap kasus ini, pihak Subdit Gakkum masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku bom ikan yang kerapkali meresahkan warga Pulau Semau.

Atas perbuatannya, terduga pelaku melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup maksimal 20 tahun penjara. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved