Berita Lembata

Belum Ada Tersangka Kasus Pengeroyokan ODGJ, BEKUK Akan Gelar Demo Saat Kapolda NTT ke Lembata

Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma dijadwalkan datang ke Lembata pada 27 Januari 2023 saat peresmian Patung Anton Enga Tifaona

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
PENGEROYOKAN ODGJ DI LEMBATA - Di hadapan perwakilan BEKUK pada Senin, 9 Januari 2023, Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto, menyerahkan semua proses hukum kepada Kasat Reskrim Polres Lembata. Dia sendiri tidak mau terlalu campur tangan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kasus pengeroyokan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Yosef Kafaso Bala Lata Ledjab, alias Balbo (33) yang diduga dilakukan puluhan anggota Polres Lembata, pada Selasa malam 27 Desember 2022, belum juga menunjukkan adanya penetapan tersangka. 

Koordinator Umum Bentara Kemanusiaan Untuk Keadilan ( BEKUK ) Yosep Ladjar memastikan pihaknya akan kembali menggelar unjuk rasa pada saat Kapolda NTT datang ke Lembata jika belum ada kepastian adanya penetapan tersangka.

Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma dijadwalkan datang ke Lembata pada 27 Januari 2023 saat peresmian Patung Anton Enga Tifaona di Tugu Simpang Lima Wangatoa. 

Jika ada perubahan jadwal kunjungan maka demonstrasi akan disesuaikan dengan jadwal kunjungan tersebut. 

Baca juga: Pemda Tutup Akses Masuk Olahan Daging Babi Dari Luar Lembata 

"Kami akan menyampaikan kinerja Kapolres kepada Kapolda tentang kasus ini. Bahwa Kapolres Lembata diduga sedang melindungi puluhan oknum Polisi yang terlibat," kata Yosep Ladjar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa, 17 Januari 2023. 

Menurut dia, proses penegakan hukum kasus pengeroyokan ini berjalan lambat. Di masyarakat saat ini pun tersebar isu bahwa pengeroyokan terhadap Balbo merupakan salah sasaran.

Padahal saksi mengatakan bahwa puluhan oknum itu sejak awal mencari Balbo. Para terduga pelaku pun sebelumnya terlibat perkelahian dengan Balbo di Perempatan Toko Sunrise, Bilangan Kota Baru. 

Kakak kandung Balbo yakni Andreas Ledjab mengaku kecewa dengan proses hukum yang dinilai berjalan sangat lambat. 

"Pertanyaan saya, pasal yang disangkakan ini kepada siapa jika tersangkanya tidak segera ditetapkan," ujar Andreas, Senin, 16 Januari 2023.

Baca juga: Warga Lembata, Jangan Asal Tebang Pohon di Pesisir, Bisa Jadi Itu Bakau, Bedakan Jenisnya

Menurut dia, kalau sudah di tahap penyidikan artinya bahwa dua alat bukti sudah ada sehingga Polres harus segera menetapkan tersangkanya.

Semua keterangan saksi mengarah pada puluhan oknum polisi yang diduga sebagai pelaku. Namun tidak ada satupun yang dipanggil berdasarkan tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada keluarga Balbo.

"Selama ini saksi juga selalu disiapkan oleh keluarga. Polres sendiri sejak awal kasus ini dilaporkan, tidak pernah berinisiatif mencari saksi," ujar Andreas mengeluhkan. 

Baca juga: Curah Hujan Rendah, Tanaman Jagung Petani di Lembata Mulai Layu

Berdasarkan SP2HP Kepolisian Resor Lembata tanggal 10 Januari 2022 Nomor: SP2HP/21/1/2023/Reskrim dan diteken Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu I Wayan Pasek Sujana terungkap bahwa, proses hukum kasus itu sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

Di hadapan perwakilan BEKUK pada Senin, 9 Januari 2023, Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto, menyerahkan semua proses hukum kepada Kasat Reskrim Polres Lembata. Dia sendiri tidak mau terlalu campur tangan. 

"Supaya Reskrim bisa kerja senyaman-nyamannya," ungkapnya. 

Menurut dia, jumlah penyidik Reskrim Polres Lembata sangat sedikit, sedangkan ada banyak perkara yang harus dituntaskan. 

Kapolres Handono menegaskan perkara tersebut akan dituntaskan sesuai dengan aturan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved