Berita Timor Tengah Utara
Satlantas Polres TTU Gelar Patroli dan Himbauan Kepada Pengendara Kendaraan Listrik
pada Tahun 2022 Kasus Laka Lantas di wilayah hukum Polres TTU mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Polisi Lalulintas atau Satlantas Polres Timor Tengah Utara memberikan himbauan kepada para pengendara kendaraan listrik di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Kegiatan yang berlangsung pada, Sabtu, 14 Januari 2023 ini dilaksanakan di beberapa titik di wilayah Kota Kefamenanu.
Kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 16 Januari 2023 Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim mengatakan, Kendaraan Listrik merupakan salah satu tujuan Pemerintah dalam membangun ekosistem bebas emisi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Maubeli Timor Tengah Utara Tewas Dalam Sumur
Salah satu produk yang paling dicari konsumen yakni Sepeda Listrik yang saat ini sedang membanjiri Pasar Otomotif dan Jalanan di Indonesia.
Secara khusus di wilayah Kota Kefamenanu, Sat Lantas Polres TTU selalu melaksanakan Patroli dan Himbauan simpatik setiap hari sebagai Tindakan awal Pencegahan terjadinya Laka Lantas.
Pasalnya, pada Tahun 2022 Kasus Laka Lantas di wilayah hukum Polres TTU mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolres TTU, Sat Lantas Polres TTU memanfaatkan momentum pengamanan dan pengawalan kegiatan Jalan Santai dalam rangka Penutupan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag RI ke-77 di Kota Kefamenanu untuk memberikan himbauan kepada Pelajar yang mengendarai kendaraan listrik serta orangtua untuk tetap mematuhi aturan dan keselamatan berlalulintas.
"Terkait kendaraan bermotor dengan penggerak motor bertenaga listrik ini Sat Lantas Polres TTU memberikan penekanan kepada para Pelaku Usaha, pemilik dan Orang Tua berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 44 Tahun 2020 dan PM No 45 Tahun 2020," ucapnya.
Peraturan Menteri Perhubungan di atas, kata Iptu Rahmat Agus mencakup, kelengkapan kendaraan sesuai fungsinya, kelengkapan keselamatan pengendara, pengendara paling rendah usia 12 Tahun (pasal 4 ayat 1) dan antara usia 12 sampai dengan 15 Tahun wajib pengawasan orangtua serta penggunaannya harus di Jalur Khusus atau Kawasan Tertentu (pasal 5 ayat 1).
Baca juga: Kios Sembako di Kecamatan Biboki Moenleu, TTU Ludes Terbakar
Ia menambahkan, lajur khusus adalah lajur sepeda, atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik
Sementara kawasan tertentu merupakan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.