Berita NTT

Pembiayaan BPJS Harus Utamakan Pelayanan Kesehatan Berbasis Kemanusiaan

Dengan target pemulangan seperti yg sampaikan jadi bukan waktu berapa hari sudah lama perawatan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO- ISTIMEWA
dr. Stefanus Dhe Soka, Sp.B.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Tim Kendali Mutu dan Biaya pelayanan JKN wilayah NTT, dr. Stefanus Dhe Soka, Sp.B. mengatakan, pembiayaan BPJS harus mengutamakan pelayanan kesehatan berbasis kemanusiaan.

Prinsipnya pelayanan pasien itu, kata dr. Stefanus Dhe Soka,  memang batasnya adalah sampai harapan dari pasien dan pemberi layanan itu tercapai.

Demikian penjelasannya kepada POS-KUPANG.COM, Senin 16 Januari 2023.

Baca juga: Cuaca NTT Hari Ini 16 Januari 2023, BMKG: Waspada Cuaca Buruk Bakal Landa Sejumlah Daerah di NTT

Stefanus menambahkan, layanan baik dalam bentuk kesembuhan secara klinis pasien sudah membaik sehingga bisa menjalani perawatan lanjutan rawat jalan ataukah sebatas kepentingan penegakan diagnostik berdasarkan kesepakan antara pasien dan pemberi layanan dengan pemberian informasi  baik kepada pasien.

Hingga saat ini, sepengetahuannya, tidak ada regulasi yang menyatakan bahwa ada batasan dari BPJS terkait bahwa pasien hanya dibayarkan perawatannya sampai tiga hari atau lebih karena yang dipakai ada sistem paket (INA-CBGS) Dengan target pemulangan seperti yg sampaikan jadi bukan waktu berapa hari sudah lama perawatan.

dr. Stef Soka menambahkan, pernah ada beberapa kasus pasien harus mengalami jangka waktu perawatan cukup lama sampai berbulan bulan yang menghabiskan biaya perawatan rumah sakit yamg banyak namun tidak seimbang dengan biaya pengklaiman yang ditanggung oleh BPJS.

Namun pada kasus lain, ada rumah sakit yang melakukan efisiensi sehingga biaya klaim bisa lebih besar dari besaran biaya perawatan yang dikeluarkan oleh Rumah sakit, sehingga dalam kondisi tersebut, rumah sakit bersangkutan diuntungkan.

Baca juga: KPU NTT Rapat Pleno Terbuka Untuk Verad Dukungan Minimal Bagi Bacalon DPD

Oleh karena itu, kembali pada komitmen bersama kedua belah pihak dalam hal ini rumah sakit dan BPJS saat membuat perjanjian kerjasama untuk menyanggupi semua poin kerjasama.

Sebab mengingat tujuan dan fungsi rumah sakit tidak semata mata bisnis tetapi lebih menekankan pertimbangan kepentingan kemanusiaan maka isu terkait pasien harus dirawat sampai tuntas merupakan suatu hal yang harus di laksanakan dan tidak boleh menjadi hal yang baru.

Di sisi lain, fakta ada beberapa kasus yang cenderung merugikan pihak rumah sakit yang disebabkan oleh lama layanan perawatan yang dikeluarkan rumah sakit tidak seimbang dengan biaya rumah sakit yang pada akhirnya bisa berdampak pada kualitas layanan yg diberikan pada masyarakat harus menjadi perhatian pemerintah dalam hal Ini Kementerian Kesehatan utk dilakukan revisi dalam pembiayaan JKN.

"Kami bersyukur masalah pelayanan kesehatan di rumah sakit sudah direspon dengan adanya revisi tarif pembiayaan JKN walaupun mungkin masih belum memuaskan semua pihak tapi ini merupakan hal positif dari upaya pemerintah  yang patut diapresiasi, dan komitmen pelayanan pada semua Rumah Sakit kedepan dan seterusnya  harus lebih baik lagi dan selalu mengutamakan aspek kemanusiaan," pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved