Sidang Ferdy Sambo
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU: Tak Ada Upaya Cegah Pembuhunan Brigadir J
JPU menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal.
Pertama, saat melucuti senjata api (senpi) jenis HS milik Brigadir J di Rumah Magelang. Kedua, Ricky dianggap memiliki waktu untu berpikir mengembalikan senpi milik Brigadir J saat di Rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Ketiga, Ricky dianggap memiliki waktu untuk menolak berperan dalam rencana pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
"Terdakwa memiliki waktu untuk berpikir mau tau tidak mau untuk berperan saat di Rumah Saguling diminta Ferdy Sambo mendekat bila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan ketika rencana penembakan di Rumah Duren Tiga dilaksanakan," ujarnya.
Keempat, berkaitan dengan peran Ricky mengemudikan mobil dari Rumah Saguling ke Rumah Duren Tiga. Tim jaksa juga menilai bahwa pada saat itu Ricky memiliki waktu berpikir untuk menolaknya. Sebab perbuatan itu dinilai JPU merupakan upaya agar Brigadir J ikut ke Rumah Duren Tiga yang menjadi lokasi ekesekusi.
Kelima, Ricky dianggap memiliki waktu berpikir untuk menolak masuk ke dalam Rumah Duren Tiga saat dipanggil Ferdy Sambo. Padahal Ricky disebut JPU sudah mengetahui rencana dan kehendak Ferdy Sambo.
Keenam, Ricky dianggap memiliki waktu untuk menolak berperan mengawasi Brigadir J.
"Mulai saat berangkat dari Magelang dengan mengemudikan mobil dari Rumah Saguling ke Rumah Duren Tiga. Dan saat korban berada di Taman Rumah Duren Tiga, saat korban dipanggil ke dalam rumah, saat korban akan ditembak dan dibunuh," ujar jaksa.
Ketujuh, JPU menganggap Ricky Rizal memiliki waktu untuk memberi tahu Brigadir J soal rencana pembunuhan yang dirancang Ferdy Sambo.
"Saat setelah dipanggil saksi Ferdy Sambo di lantai tiga Rumah Saguling, saat mengemudikan mobil dari Rumah Saguling ke Rumah Duren Tiga, dan saat korban berada di taman Rumah Duren Tiga."
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.