Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU: Tak Ada Upaya Cegah Pembuhunan Brigadir J

JPU menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
Bripka Ricky Rizal membongkar fakta apa adanya tentang peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Magelang. Pada Senin (16/1/2023), JPU menuntut terdakwa Ricky Rizal 8 tahun penjara. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Duduk di kursi terdakwa, Ricky Rizal tampak mendengarkan dengan wajah murung surat tuntutan yang dibaca JPU.

Eks ajudan Ferdy Sambo ini juga terlihat tertunduk saat mendengarkan surat tuntuan. Kedua tangan Ricky Rizal juga dilipat.

Dia tak banyak menunjukan ekspresi saat mendengarkan surat tuntutan tersebut. Mengenakan kemeja putih, Ricky Rizal lebih banyak tertuntuk dengan tatapan menghadap meja majelis Hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Ekspresi Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Tertunduk dan Usap Mata

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Dalam berkas tuntutan, JPU menyimpulkan terdakwa Ricky Rizal bertugas mengawasi pergerakan Brigadir Yoshua sesaat sebelum dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut JPU, terdakwa Ricky Rizal diduga sengaja tak masuk ke dalam rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Namun, dia tetap berada di halaman depan rumah untuk mengawasi Brigadir J.

"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak ikut masuk tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi korban Nopriansyah Yosua Hubarat," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal ingin memastikan Brigadir J tetap berada di rumah dinas. Dengan kata lain, saat Ferdy Sambo datang, proses eksekusi bisa dapat langsung dilakukan atasannya itu.

Tak hanya itu, Jaksa menilai Ricky telah mengawasi Brigadir J sejak berada di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Ricky Rizal Bikin WA Grup Duren Tiga Usai Brigadir J Tewas, ’Tuhan Yesus’ Jadi Anggota

"Brigadir J yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban tidak kemana-kemana dan tugas ini sudah dijalankan sejak dari perjalanan Magelang menuju Jakarta," kata jaksa.

Tak hanya itu, Jaksa menyimpulkan terdakwa Ricky Rizal sengaja membackup atasannya Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir Yoshua.

JPU menyatakan bahwa Ricky Rizal sejatinya telah mengetahui rencana Ferdy Sambo menembak Brigadir J di Duren Tiga.

Bahkan, Ricky Rizal juga telah menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk membackup saat eksekusi di Duren Tiga.

"Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan dapat membayangkan bahwa perintah menembak adalah perintah yang bisa membahayakan jiwa orang lain. Yaitu jiwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Jaksa menuturkan bahwa Ricky Rizal tak ada sikap membantah saat diberikan perintah membackup oleh Ferdy Sambo. Dia justru dengan sengaja membiarkan terjadinya rencana Sambo merampas nyawa rekannya tersebut.

"Tidak ada sikap membantah pemerintaan dari saksi Ferdy Sambo yang meminta untuk membackup dan mencegah kemungkinan-kemungkinan akan dilaksanakan penembakan di Duren Tiga merupakan suatu kesengajaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah menyatukan kehendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," katanya.

Dijelaskan Jaksa, perkataan Ricky yang soal 'tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya' adalah bukan perkataan yang dimaksudkan mencegah terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: JPU Beberkan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang

"Melainkan hanya pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melakukan perbuatan materil menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan terdakwa Ricky Rizal Wibowo memiliki keberanian untuk itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Jaksa menuturkan bahwa Ricky Rizal tidak melakukan bantahan atau penolakan perintah dari Ferdy Sambo soal 'Kalau dia melawan, kamu back up saya di Duren Tiga'. Hal ini menunjukkan bikti Ricky Rizal memiliki kesamaan kehendak dengan Sambo.

"Sikap tidak membantah dan menolak menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara Ricky Rizal Wibowo bersama sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang perwujudannya dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pembackupan pada saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan," pungkasnya.

Jaksa telah menuntut hukuman delapan tahun kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam pertimbangan tuntutan itu, Ricky Rizal dianggap telah memenuhi beberapa unsur perbuatan pidana. Satu di antaranya, Ricky dianggap memenuhi unsur dengan sengaja dan dengan rencana.

Unsur itu terpenuhi karena Ricky Rizal dianggap memiliki waktu untuk memikirkan akibat dari tindakannya.

"Jelas adanya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu karena terdakwa memiliki rentang waktu yang panjang utk berpikir atas semua tindakan dan perannya," kata jaksa.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Janjikan Bharada E Rp 1 Miliar, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Rp 500 Juta

Dalam tuntutannya, tim JPU menyebutkan tujuh kesempatan yang semestinya digunakan Ricky untuk memikirkan akibat dari tindakannya.

Pertama, saat melucuti senjata api (senpi) jenis HS milik Brigadir J di Rumah Magelang. Kedua, Ricky dianggap memiliki waktu untu berpikir mengembalikan senpi milik Brigadir J saat di Rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Ketiga, Ricky dianggap memiliki waktu untuk menolak berperan dalam rencana pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

"Terdakwa memiliki waktu untuk berpikir mau tau tidak mau untuk berperan saat di Rumah Saguling diminta Ferdy Sambo mendekat bila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan ketika rencana penembakan di Rumah Duren Tiga dilaksanakan," ujarnya.

Keempat, berkaitan dengan peran Ricky mengemudikan mobil dari Rumah Saguling ke Rumah Duren Tiga. Tim jaksa juga menilai bahwa pada saat itu Ricky memiliki waktu berpikir untuk menolaknya. Sebab perbuatan itu dinilai JPU merupakan upaya agar Brigadir J ikut ke Rumah Duren Tiga yang menjadi lokasi ekesekusi.

Kelima, Ricky dianggap memiliki waktu berpikir untuk menolak masuk ke dalam Rumah Duren Tiga saat dipanggil Ferdy Sambo. Padahal Ricky disebut JPU sudah mengetahui rencana dan kehendak Ferdy Sambo.

Keenam, Ricky dianggap memiliki waktu untuk menolak berperan mengawasi Brigadir J.

"Mulai saat berangkat dari Magelang dengan mengemudikan mobil dari Rumah Saguling ke Rumah Duren Tiga. Dan saat korban berada di Taman Rumah Duren Tiga, saat korban dipanggil ke dalam rumah, saat korban akan ditembak dan dibunuh," ujar jaksa.

Ketujuh, JPU menganggap Ricky Rizal memiliki waktu untuk memberi tahu Brigadir J soal rencana pembunuhan yang dirancang Ferdy Sambo.

"Saat setelah dipanggil saksi Ferdy Sambo di lantai tiga Rumah Saguling, saat mengemudikan mobil dari Rumah Saguling ke Rumah Duren Tiga, dan saat korban berada di taman Rumah Duren Tiga."

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved