Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU: Tak Ada Upaya Cegah Pembuhunan Brigadir J

JPU menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
Bripka Ricky Rizal membongkar fakta apa adanya tentang peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Magelang. Pada Senin (16/1/2023), JPU menuntut terdakwa Ricky Rizal 8 tahun penjara. 

Tak hanya itu, Jaksa menyimpulkan terdakwa Ricky Rizal sengaja membackup atasannya Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir Yoshua.

JPU menyatakan bahwa Ricky Rizal sejatinya telah mengetahui rencana Ferdy Sambo menembak Brigadir J di Duren Tiga.

Bahkan, Ricky Rizal juga telah menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk membackup saat eksekusi di Duren Tiga.

"Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan dapat membayangkan bahwa perintah menembak adalah perintah yang bisa membahayakan jiwa orang lain. Yaitu jiwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Jaksa menuturkan bahwa Ricky Rizal tak ada sikap membantah saat diberikan perintah membackup oleh Ferdy Sambo. Dia justru dengan sengaja membiarkan terjadinya rencana Sambo merampas nyawa rekannya tersebut.

"Tidak ada sikap membantah pemerintaan dari saksi Ferdy Sambo yang meminta untuk membackup dan mencegah kemungkinan-kemungkinan akan dilaksanakan penembakan di Duren Tiga merupakan suatu kesengajaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah menyatukan kehendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," katanya.

Dijelaskan Jaksa, perkataan Ricky yang soal 'tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya' adalah bukan perkataan yang dimaksudkan mencegah terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: JPU Beberkan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang

"Melainkan hanya pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melakukan perbuatan materil menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan terdakwa Ricky Rizal Wibowo memiliki keberanian untuk itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Jaksa menuturkan bahwa Ricky Rizal tidak melakukan bantahan atau penolakan perintah dari Ferdy Sambo soal 'Kalau dia melawan, kamu back up saya di Duren Tiga'. Hal ini menunjukkan bikti Ricky Rizal memiliki kesamaan kehendak dengan Sambo.

"Sikap tidak membantah dan menolak menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara Ricky Rizal Wibowo bersama sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang perwujudannya dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pembackupan pada saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan," pungkasnya.

Jaksa telah menuntut hukuman delapan tahun kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam pertimbangan tuntutan itu, Ricky Rizal dianggap telah memenuhi beberapa unsur perbuatan pidana. Satu di antaranya, Ricky dianggap memenuhi unsur dengan sengaja dan dengan rencana.

Unsur itu terpenuhi karena Ricky Rizal dianggap memiliki waktu untuk memikirkan akibat dari tindakannya.

"Jelas adanya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu karena terdakwa memiliki rentang waktu yang panjang utk berpikir atas semua tindakan dan perannya," kata jaksa.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Janjikan Bharada E Rp 1 Miliar, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Rp 500 Juta

Dalam tuntutannya, tim JPU menyebutkan tujuh kesempatan yang semestinya digunakan Ricky untuk memikirkan akibat dari tindakannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved