Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU: Tak Ada Upaya Cegah Pembuhunan Brigadir J

JPU menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
Bripka Ricky Rizal membongkar fakta apa adanya tentang peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Magelang. Pada Senin (16/1/2023), JPU menuntut terdakwa Ricky Rizal 8 tahun penjara. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Duduk di kursi terdakwa, Ricky Rizal tampak mendengarkan dengan wajah murung surat tuntutan yang dibaca JPU.

Eks ajudan Ferdy Sambo ini juga terlihat tertunduk saat mendengarkan surat tuntuan. Kedua tangan Ricky Rizal juga dilipat.

Dia tak banyak menunjukan ekspresi saat mendengarkan surat tuntutan tersebut. Mengenakan kemeja putih, Ricky Rizal lebih banyak tertuntuk dengan tatapan menghadap meja majelis Hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Ekspresi Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Tertunduk dan Usap Mata

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Dalam berkas tuntutan, JPU menyimpulkan terdakwa Ricky Rizal bertugas mengawasi pergerakan Brigadir Yoshua sesaat sebelum dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut JPU, terdakwa Ricky Rizal diduga sengaja tak masuk ke dalam rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Namun, dia tetap berada di halaman depan rumah untuk mengawasi Brigadir J.

"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak ikut masuk tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi korban Nopriansyah Yosua Hubarat," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal ingin memastikan Brigadir J tetap berada di rumah dinas. Dengan kata lain, saat Ferdy Sambo datang, proses eksekusi bisa dapat langsung dilakukan atasannya itu.

Tak hanya itu, Jaksa menilai Ricky telah mengawasi Brigadir J sejak berada di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Ricky Rizal Bikin WA Grup Duren Tiga Usai Brigadir J Tewas, ’Tuhan Yesus’ Jadi Anggota

"Brigadir J yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban tidak kemana-kemana dan tugas ini sudah dijalankan sejak dari perjalanan Magelang menuju Jakarta," kata jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved