Pemilu 2024
Pemilu 2024, 10 Bacalon DPD NTT Wajib Perbaiki Administrasi Dukungan
Untuk 8 Bacalon telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan. Total ada 18 bakal calon DPD NTT yang mendaftar untuk Pemilu 2024 nanti.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -10 bakal calon DPD NTT harus memperbaiki kembali administrasi syarat minimal dukungan untuk Pemilu 2024.
Sementara itu, untuk 8 Bacalon telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan. Total ada 18 bakal calon DPD NTT yang mendaftar untuk Pemilu 2024 nanti.
Diketahui KPU NTT melakukan Rapat Pleno Terbuka, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Bacalon DPD provinsi NTT, Minggu 15 Januari 2023, di Hotel Kristal Kupang.
Hadir dalam kesempatan itu penghubung maupun bakal calon DPD, serta Bawaslu NTT. Rapat itu dilangsungkan dari pukul 17.00 Wita hingga 21.00 Wita.
Baca juga: Pemilu 2024, Bacalon DPD di NTT Laksanakan Arahan KPU Perbaiki Administrasi Dukungan
Komisioner KPU NTT Yosafat Koli menyebut, ada 8 bakal calon yang telah memenuhi jumlah yang ditentukan. Sedangkan 10 bakal calon lainnya harus menambah atau memperbaiki dokumennya.
"Kategori yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu harus diganti dan Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu masih bisa diperbaiki," jelasnya.
Dia menegaskan, bakal calon yang sudah memenuhi syarat itu tidak diwajibkan lagi untuk melengkapi dokumennya. Lebih lanjut dia mencontohkan, jika bakal calon mengajukan 5.250.
Dari jumlah ini 250 merupakan BMS dan TMS, maka masih ada 5.000 dukungan. Sedangkan jumlah yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan adalah paling minimal 2000 dukungan dan tersebar di minimal 11 daerah di NTT.
Untuk perbaikan ini akan dilakukan setelah rapat pleno ini berakhir hingga tanggal 20 Januari 2023. Yosafat yang mengemukakan kalau dukungan itu ada yang terkendala pada usia pendukung hingga pendukung yang berasal dari TNI/Polri.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU NTT Gelar Rapat Pleno Terbuka, Delapan Bacalon Berstatus BMS
"Usianya dibawa 17 tahun harus ada pernyataan bahwa dia sudah menikah atau bukti bahwa dia sudah menikah. Juga TNI/Polri, kan dilarang. Tapi kalau mereka sudah pensiun, boleh. Maka dia (Bacalon) harus upload lagi bahwa keterangan dia sudah pensiun," jelasnya.
Dia berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh para bakal calon untuk memperbaiki dokumen yang disyaratkan. Mengingat waktu yang sangat singkat.
Setelah verifkasi administrasi berakhir, KPU akan melakukan verifikasi faktual yang diketahui akan berlangsung pada bulan Februari 2023 nanti.
Baca juga: Pemilu 2024, Hanura NTT Gunakan Filosofi Lima S
Adapun bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat antara lain;
1. Abraham Liyanto
2. Angelus Wake Kako
3. Christopher Raymond Tanur
4. Hilda Manafe
5. Julianus Pote Leba
6. Patje Oktofianus Tasuib
7. Siti Saudah H. Mustafa
8. Thomas Seran
Sementara itu, untuk bakal calon yang harus melakukan perbaikan diantarnya;
1. Asyera R.A Wundalero
2. Elyas Yohanis Asmau
3. Ferdinandus Hadiman
4. Hironimus Mawo Dopo
5. Ivan Raymond Rondo
6. Lukas Koa
7. Maksimus Ramses Lalangkoe
8. Maria Caecilia Stevi Harman
9. Sarah Lery Mboeik
10. Umbu Wulang Tanaamah Paranggi. (Fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.