Pemilu 2024

KPU NTT Rapat Pleno Terbuka Untuk Verad Dukungan Minimal Bagi Bacalon DPD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT melakukan rapat pleno terbuka untuk verifikasi administrasi (Verad) dukungan minimal bagi bakal calon (Bacalon) DPD

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PENYERAHAN - Penyerahan berita acara kepada penghubung ataupun bakal calon anggota DPD oleh KPU NTT dalam Rapat Pleno Terbuka, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Bacalon DPD Provinsi NTT, di Hotel Kristal Kupang. Minggu 15 Januari 2023, di hotel Kristal Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum  ( KPU ) NTT melakukan rapat pleno terbuka untuk verifikasi administrasi (Verad) dukungan minimal bagi bakal calon (Bacalon) DPD dari NTT.

Rapat Pleno Terbuka tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Bacalon DPD provinsi NTT berlangsung Minggu 15 Januari 2023 di Hotel Kristal Kupang.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu menyebut hasil verifikasi merupakan pelaksanaan perintah peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 dan di ubah dalam peraturan KPU nomor 12 tahun 2023.

Aturan itu menuliskan, proses verifikasi ada tiga kategori yaitu memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat.

"Hasil verifikasi 18 bakal calon nanti yang akan memasukan lagi dokumennya di tanggal 16 sampai 23 Januari 2023 yang akan di laksanakan verifikasi administrasi tahap dua," kata Thomas.

Baca juga: Tak Memenuhi Syarat, KPU NTT Nyatakan Lima Bakal Calon Anggota DPD RI Tak Lolos

Baca juga: KPU NTT Tata Daerah Pemilihan, DPRD Kabupaten Kupang Berkurang 5 Kursi, Lembata Tambah 1 Kursi

Dikatakan, bagi bakal calon yang telah memenuhi semua syarat itu akan mengikuti verifikasi faktual ada bulan februari 2023.

Dia menyebutkan bakal calon harus memenuhi jumlah dukungan sebanyak 2000 dan tersebar di 50 persen jumlah daerah di NTT atau di 11 daerah.

"Jika tidak memenuhi kami akan menerima dokumen dukungan. Dari proses ini pentingnya komunikasi antara penyelenggara dan bakal calon DPD," jelasnya.

Pihaknya juga memberi kemudahan bagi KPU di Kabupaten/Kota untuk melaksanakan verifikasi secara eksternal seperti layanan panggilan video ataupun telepon seluler.

Ia mengaku semua rangakaian ini tidak bisa dijalankan sendiri oleh KPU. "Kerja sama dari semua pihak diharapkan bisa terjalin dalam komunikasi kedepannya," ujar Thomas. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved