Lukas Enembe Terjerat Korupsi
KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri, Termasuk Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda
KPK mencegah bepergian ke luar negeri istri Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe, Yulce Wenda, serta 4 orang lainnya.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi Rp 1 miliar untuk proyek pembangunan infrastruktur di Papua dengan tersangka Gubernur Papua (non-aktif) Lukas Enembe.
Antara lain dengan mencegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang terkait, termasuk istri Lukas Enembe, Yulce Wenda.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, KPK melakukan tindakan cegah.
”Kelima pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE (Lukas Enembe). Cegah pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” kata Ali di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh mengungkapkan, kelima orang yang masuk dalam daftar cegah ialah Yulce Wenda, Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Gibbrael Isaak.
Yulce dicegah bepergian ke luar negeri dari 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023, Lusi dari 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023, Dommy dari 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023, Jimmy dari 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023, dan Gibbrael dari 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
Yulce merupakan istri Lukas. Yulce pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada 5 Oktober 2022 bersama dengan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe. Namun, keduanya mangkir. Bahkan, KPK telah memblokir rekening bank Yulce.
Sementara itu, keempat orang yang turut dicegah berasal dari swasta.
Pemeriksaan Lukas
Pada Kamis 12 Januari 2023, tim penyidik KPK telah memeriksa Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Ali mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik menjelaskan terkait hak hukum Lukas sebagai tersangka.
Selain itu, terkait dengan hal-hal yang bersifat normatif, seperti identitas.
”Yang bersangkutan menyatakan belum siap diperiksa karena merasa masih dalam kondisi sakit. Namun, tim penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan tersangka sebagaimana keterangan tim medis yang menyatakan tersangka fit to stand trial sehingga mampu menjalani pemeriksaan. Agenda pemeriksaan lanjutan berikutnya akan kembali dijadwalkan,” kata Ali.
Ia menjelaskan, seseorang yang telah diasesmen oleh tim medis dan dinyatakan siap menjalani pengadilan, maka secara hukum bisa mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka, saksi, hingga persidangan.
Lukas, kata Ali, juga sudah menyatakan fit. Pernyataan tersebut menjadi pegangan KPK meskipun dalam pemeriksaan Lukas mengaku sakit.
Lukas Enembe
perkara korupsi
Dicegah ke Luar Negeri
Yulce Wenda
Istri Lukas Enembe
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
gratifikasi Rp 1 miliar
Ali Fikri
Berita Papua
Terbukti Terima Suap Rp 17,7 Miliar, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lukas Enembe Berkursi Roda Saat Main Judi di Singapura dan Filipina, Kalah Rp 22,5 Miliar |
![]() |
---|
Lukas Enembe Gebrak Meja Saat Disebut Sering Main Judi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Tidak Kuat Duduk |
![]() |
---|
KPK - Lukas Enembe Habiskan Rp 3 Triliun Dana Operasional Selama Tiga Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.