Berita Timor Tengah Selatan

Gadis yang Polisikan Oknum Kapolsek di TTS Melahirkan Anak Laki-laki

yang dilaporkan gadis yatim piatu (IB) terkait tindak pidana penipuan dinonaktifkan sementara untuk alasan pemeriksaan.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
KORBAN - Tampak IB terbaring di RSUD Soe sesaat sebelum melahirkan, Jumat 13 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Gadis di TTS (IB) yang melaporkan oknum Kapolsek (NB) ke SPKT Polres TTS atas dugaan penipuan dan ingkar janji menikah melahirkan seorang bayi laki-laki, Jumat 13 Januari 2023.

IB ditemani keluarga dan petugas dari Yayasan Sanggar Suara Perempuan atau YSSP melahirkan bayi tersebut di RSUD Soe sekitar pukul 13.00 Wita.

Disampaikan, IB dibawa ke RSUD Soe pada Kamis malam.

Baca juga: Antisipasi Krisis Pangan, APBD Timor Tengah Selatan 2023 Fokus untuk Ketahanan Pangan Warga

Yunri Kolimon, Koordinator Divisi Pendampingan korban, YSSP yang turut mendampingi IB membenarkan jika IB telah melahirkan bayi laki-laki.

“Tadi jam 1 siang IB sudah melahirkan bayi laki-laki,” ungkap Yunri. 

Dia menyampaikan, selain didampingi pihak YSSP, IB juga ditemani keluarganya. 

“Ada om, tanta dan bai dari IB yang ikut menjaganya di RSUD Soe,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, salah seorang Kapolsek di TTS (NB) yang dilaporkan gadis yatim piatu (IB) terkait tindak pidana penipuan dinonaktifkan sementara untuk alasan pemeriksaan.

Hal tersebut kepada Pos Kupang disampaikan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, Kamis 13 Januari 2023.

Baca juga: Kemenkeu Satu Sinergi Kawal Pengelolaan Keuangan Desa di Timor Tengah Selatan

"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan. Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," ungkapnya.

Kapolres Gusti juga menyampaikan setiap laporan yang ada akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," ungkap Kapolres Gusti.

Dia menyampaikan pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, gadis di TTS, IB (22 Tahun) Warga RT 001, RW 001, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan oknum Kapolsek (NB) ke SPKT Polres TTS atas dugaan tindak pidana Penipuan.

IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.

Baca juga: Kejari Timor Tengah Selatan Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap 

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN yang dilakukan oleh terlapor (NB) terhadap korban (IB).

Di sana tertulis, kejadian berawal pada saat Terlapor dan Pelapor berhubungan pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga Pelapor sementara mengandung selama 8 bulan.

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023. (Din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved