Kemenkeu Satu Sinergi Kawal Pengelolaan Keuangan Desa di Timor Tengah Selatan

Pilot project ini dilaksanakan dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama 12 desa yang jaditarget pendampingan desa tentang permasalahan pengelola

Editor: Hasyim Ashari
HO/KANWIL DJPb NTT 
WORKSHOP - Bertempat di Aula Mutis Pemerintah Daerah TTS, diadakan workshop secara luring mengenai materi pengelolaan keuangan Desa pada Kamis, 3 November 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dengan mengusung semangat Kementerian Keuangan Satu, Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK) Denpasar, Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, KPP Pratama Kupang dan KP2KP Soe bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan mengadakan kegiatan pemberdayaan dan pendampingan pengelolaan keuangan bagi desa-desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Bertempat di Aula Mutis Pemerintah Daerah TTS pada tanggal 3 November 2022, diadakan workshop secara luring mengenai materi pengelolaan keuangan desa sekaligus sebagai launching awal kegiatan pemberdayaan dan pendampingan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Acara workshop ini disambut Kepala Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dibuka oleh Bupati Timor Tengah Selatan dihadapan perwakilan dari seluruh desa, yakni 266 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca juga: Kanwil DJPb NTT Dorong Akselerasi Penyaluran DAK Fisik Tahap II 2022

Berikutnya, kegiatan pendampingan pengelolaan dana desa secara luring dan daring kepada 12 pemerintah desa sebagai pilot project pendampingan pengelolaan dana desa dengan durasi pendampingan kurang lebih 1,5 bulan.

Pilot project ini dilaksanakan dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama 12 desa yang menjadi target pendampingan desa tentang permasalahan pengelolaan keuangan desa. 

Sebelum FGD, Kemenkeu telah melakukan visitasi sekaligus pendampingan awal kepada beberapa dari 12 desa tersebut, yaitu Desa Haumenibaki, Desa Ajaobaki dan Desa Obesi.

Keseluruhan rangkaian kegiatan pemberdayaan dan pendampingan desa pada Kabupaten Timor Tengah Selatan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa, terutama oleh para perangkat desa, untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan yang efektif dan akuntabel sehingga pelaksanaan pembangunan desa dan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan optimal.

Baca juga: Dorong Akselerasi Penyerapan DAK dan Dana Desa, Kanwil DJPb NTT dan KPPN Waingapu Monev ke Pemda 

Penekanan secara khusus terhadap upaya peningkatan pengelolaan dana desa yang makin baik dan tepat waktu, memitigasi risiko terjadinya permasalahan tata kelola dana desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban. 

Harapannya, tidak ada lagi keterlambatan penyaluran dana desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan karena permasalahan pengelolaan keuangan Desa di lapangan. (dhe)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved