Berita Timor Tengah Selatan

Gadis yang Polisikan Oknum Kapolsek di TTS Melahirkan Anak Laki-laki

yang dilaporkan gadis yatim piatu (IB) terkait tindak pidana penipuan dinonaktifkan sementara untuk alasan pemeriksaan.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
KORBAN - Tampak IB terbaring di RSUD Soe sesaat sebelum melahirkan, Jumat 13 Januari 2023. 

IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.

Baca juga: Kejari Timor Tengah Selatan Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap 

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN yang dilakukan oleh terlapor (NB) terhadap korban (IB).

Di sana tertulis, kejadian berawal pada saat Terlapor dan Pelapor berhubungan pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga Pelapor sementara mengandung selama 8 bulan.

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023. (Din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved