Berita Timor Tengah Selatan
Gadis yang Polisikan Oknum Kapolsek di TTS Melahirkan Anak Laki-laki
yang dilaporkan gadis yatim piatu (IB) terkait tindak pidana penipuan dinonaktifkan sementara untuk alasan pemeriksaan.
IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.
Baca juga: Kejari Timor Tengah Selatan Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN yang dilakukan oleh terlapor (NB) terhadap korban (IB).
Di sana tertulis, kejadian berawal pada saat Terlapor dan Pelapor berhubungan pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga Pelapor sementara mengandung selama 8 bulan.
Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023. (Din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Jadwal Tinju Dunia, Petinju Kelas Berat Nomor 1 Swedia Hadapi Anthony Joshua 1 April 2023 |
![]() |
---|
Cuaca NTT Hari Ini 14 Januari 2023, Sumba dan Alor Dapat Peringatan Serius BMKG: Waspada Hujan Petir |
![]() |
---|
Jalan Putus Akibat Longsor, Babinsa dan Warga Timor Tengah Selatan Bangun Jembatan Darurat |
![]() |
---|
Babinsa Kodim 1621 Timor Tengah Selatan Pelopor Kebersihan Lingkungan Desa Fatutnana |
![]() |
---|
Natal 2022, 200 Tim Gabungan Siap Amankan Nataru di Timor Tengah Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.