Lukas Enembe Terjerat Korupsi
Setelah Ditahan, KPK Terus Dalami Aliran Uang yang Diduga Diterima Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta setelah secara dramatis menangkapnya di Jayapura, Selasa
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta setelah secara dramatis menangkapnya di Jayapura, Selasa 10 Januari 2023.
Selanjutnya, KPK terus melakukan pendalaman aliran uang yang diduga diterima Lukas Enembe dan dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis. Mereka juga akan menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK.
Kemarin, akhirnya KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar untuk proyek pembangunan infrastruktur di provinsi itu.
Bahkan, KPK berjanji akan mengembangkan kasus Lukas, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dan perkara lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun juga menyuarakan hal yang sama.
Tentu ketidakpastian hukum atas kasus Lukas Enembe akhirnya berakhir. Kini, tinggal janji KPK akan mengungkap tuntas dan memeriksa siapa pun yang terlibat dipenuhi. Di situlah kepastian hukum lain yang diharapkan.
Dibantar di RSPAD
Sebelumnya penahanan Lukas secara resmi disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.
Lukas ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
”Karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe), dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” kata Firli.
Ia mengungkapkan, setelah ditangkap di Jayapura pada Selasa (10/1/2022) pukul 12.30 WIT dan dibawa ke RSPAD, Lukas diperiksa tim dokter dengan pendampingan penyidik dan dokter KPK. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa Lukas perlu perawatan sementara di RSPAD.
Karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe), dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter.
”Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan. Namun, prinsipnya setelah seluruhnya selesai, kami segera akan lakukan pemeriksaan. Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan hukum lainnya. Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” papar Firli.
Baca juga: Lukas Enembe Kaya Raya, Emas Batangan dan Mobil Mewah Sudah Disita KPK, Kisahnya Mencengangkan
Terkait dengan dugaan kasus korupsi Lukas, Firli menjelaskan, Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Papua dengan memenangi perusahaan tertentu, di antaranya perusahaan milik tersangka Rijatono Lakka, yaitu PT Tabi Bangun Papua, untuk mengerjakan proyek multiyears.
Lukas Enembe Terjerat Korupsi
Lukas Enembe ditahan
Gubernur Papua
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Firli Bahuri
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Terbukti Terima Suap Rp 17,7 Miliar, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lukas Enembe Berkursi Roda Saat Main Judi di Singapura dan Filipina, Kalah Rp 22,5 Miliar |
![]() |
---|
Lukas Enembe Gebrak Meja Saat Disebut Sering Main Judi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Tidak Kuat Duduk |
![]() |
---|
KPK - Lukas Enembe Habiskan Rp 3 Triliun Dana Operasional Selama Tiga Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.