Lukas Enembe Terjerat Korupsi

Setelah Ditahan, KPK Terus Dalami Aliran Uang yang Diduga Diterima Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta setelah secara dramatis menangkapnya di Jayapura, Selasa

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Gubernur Papua Lukas Enembe duduk di kursi roda saat dimunculkan dalam ekspos penangkapan dan penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta setelah secara dramatis menangkapnya di Jayapura, Selasa 10 Januari 2023.

Selanjutnya, KPK terus melakukan pendalaman aliran uang yang diduga diterima Lukas Enembe dan dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis. Mereka juga akan menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK.

Kemarin, akhirnya KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar untuk proyek pembangunan infrastruktur di provinsi itu.

 

Bahkan, KPK berjanji akan mengembangkan kasus Lukas, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dan perkara lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun juga menyuarakan hal yang sama.

Tentu ketidakpastian hukum atas kasus Lukas Enembe akhirnya berakhir. Kini, tinggal janji KPK akan mengungkap tuntas dan memeriksa siapa pun yang terlibat dipenuhi. Di situlah kepastian hukum lain yang diharapkan.

Dibantar di RSPAD

Sebelumnya penahanan Lukas secara resmi disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.

Lukas ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

”Karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe), dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” kata Firli.

Ia mengungkapkan, setelah ditangkap di Jayapura pada Selasa (10/1/2022) pukul 12.30 WIT dan dibawa ke RSPAD, Lukas diperiksa tim dokter dengan pendampingan penyidik dan dokter KPK. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa Lukas perlu perawatan sementara di RSPAD.

Karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe), dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter.

”Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan. Namun, prinsipnya setelah seluruhnya selesai, kami segera akan lakukan pemeriksaan. Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan hukum lainnya. Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” papar Firli.

Baca juga: Lukas Enembe Kaya Raya, Emas Batangan dan Mobil Mewah Sudah Disita KPK, Kisahnya Mencengangkan

Terkait dengan dugaan kasus korupsi Lukas, Firli menjelaskan, Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Papua dengan memenangi perusahaan tertentu, di antaranya perusahaan milik tersangka Rijatono Lakka, yaitu PT Tabi Bangun Papua, untuk mengerjakan proyek multiyears.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved