Berita Timor Tengah Utara
Kejari TTU Segera Tentukan Sikap Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Fatusene dan Letneo
Sikap atas penanganan perkara dugaan korupsi ini akan ditentukan oleh Kejari TTU setelah tim ahli menyampaikan hasil perhitungan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Neger Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ) akan segera menentukan sikap atas penanganan perkara dugaan Korupsi dana desa di Desa Fatusene dan Desa Letneo di Kabupaten TTU.
Sikap atas penanganan perkara dugaan korupsi ini akan ditentukan oleh Kejari TTU setelah tim ahli menyampaikan hasil perhitungan.
Dua perkara dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2022 lalu.
Baca juga: Kios Sembako di Kecamatan Biboki Moenleu, TTU Ludes Terbakar
Demikian disampaikan Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 10 Januari 2023.
Ia mengakui bahwa, saat ini tim ahli belum mengeluarkan hasil perhitungan setelah melakukan pemeriksaan di lapangan beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihak Kejari TTU juga sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa orang saksi dari masing-masing desa atas perkara ini.
Baca juga: Hilang Kendali, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Desa Maukabatan Kabupaten TTU
"Kita sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait," ucapnya.
Dikatakan Andrew, dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Fatusene dan Letneo ini, pihak Kejari TTU telah melakukan pemeriksaan atas belasan saksi dari masing-masing desa.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari), Timor Tengah Utara (TTU), meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU tahun anggaran 2015-2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus ini dilakukan pasca pihak penyidik Kejaksaan Negeri TTU melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi kerugian negara dari pengelolaan dana desa di Desa Fatusene.
Baca juga: Polres TTU Selidiki Motif Korban FNK Tewas Dalam Sumur
Selain peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatusene, Kejari TTU juga melakukan peningkatan status penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Letneo.
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara secara resmi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi dana desa Letneo tahun anggaran 2016-2021.
Mantan Kepala Desa Letneo, Marianus Fkun, Penjabat Kades Letneo, bendahara desa, dan beberapa orang suplayer barang atau material serta pihak TPM telah diperiksa atas kasus dugaan Korupsi tersebut.
Peningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Letneo ke tahap penyidikan dilaksanakan pada bulan September 2022. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS