Berita Kabupaten Ende

Korupsi Dana Desa 2018, Mantan Kades Wewaria Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Tidak melibatkan para pihak dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan, menunjuk suplayer secara lisan untuk melaksanakan kegiatan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
KETERANGAN PERS - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu. Yance Kadiaman, SH memberikan keterangan terkait kasus dana desa di Ruang Reskrim Polres Ende, Senin 9 Januari 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Mantan Kepala Desa (Kades) Wewaria, di Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende periode 2013-2018 ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2018.

Kini sang kades telah ditahan di sel tahanan Mapolres Ende selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu. Yance Kadiaman mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 9 Januari 2023.

Baca juga: Satlantas Polres Ende Amankan 25 Sepeda Motor Pakai Kenalpot Racing Pada Malam Tahun Baru

Yance menjelaskan bahwa, pada tahun 2018, Desa Wewaria menerima alokasi dana desa sebesar Rp. 1,2 miliar lebih.

Dana tersebut digunakan untuk dua kegiatan pembangunan fisik yang tidak dilaksanakan sampai selesai antara lain pembangunan gedung PAUD di Dusun Maumeri dan pembangunan jalan rabat di Dusun Paupanda l, Desa
Wewaria.

Dalam uji petik, terdapat temuan kelebihan pembayaran pada suplayer pembangunan gedung PAUD Maumeri sebesar Rp. 78,8 juta lebih dan belanja fiktif pada pembangunan rabat jalan sebesar Rp. 90,6 juta lebih sehingga total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp. 169,5 juta lebih.

Ia mengaku, dalam penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dari berbagai pihak yakni saksi dari desa, kecamatan, tukang, dan suplayer.

Dalam pengakuannya, tersangka mantan kades tidak transparan dalam pengelolaan dana desa. Bahkan Ia memegang sendiri keuangan tanpa tanpa melibatkan kaur keuangan.

Baca juga: Menuai Berkah dari Sisa Energi Fosil PLTU Ropa Ende

Selain itu, kepala desa dalam menentukan suplayer atau pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan fisik juga tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

"Jadi setelah dicairkan dari Bank tersangka langsung memegang dan tidak menyerahkan uang kepada bendahara. Tidak melibatkan para pihak dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan, menunjuk suplayer secara lisan untuk melaksanakan kegiatan. Menggunakan keuangan untuk kepentingan pribadi, bersenang senang ke tempat hiburan malam," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka mantan kades Wewaria diancam dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam penjara paling singkat 4 paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved