NTT Memilih

KPU NTT Sebut Terjadi Pergeseran Jumlah Kursi DPRD

gambaran kepada masyarakat untuk dia pilih, itu seperti apa, memberikan kecap, menjual diri, menjual iklan dan seterusnya.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
PODCAST - Ketua KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli bersama Manager Online Pos Kupang, Alfons Nedabang, dalam acara Podcast POS-KUPANG,COM, Senin, 9 Januari 2023  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT, Drs. Yosafat Koli, M.Si mengungkapkan, terjadi pergeseran jumlah kursi di DPRD provinsi NTT dan dua kabupaten yakni Kabupaten Kupang dan Kabupaten Lembata. 

Hal ini diungkapkan dalam Podcast Pos Kupang, yang dipandu oleh host Manager Online Pos Kupang, Alfons Nedabang, Senin, 9 Januari 2023. 

Berikut cuplikan wawancara eksklusif Pos Kupang bersama Ketua KPU NTT

A : Seperti apa Pemilu 2024 yang berintegritas? 

Y : Pertama, tahun 2024, kira - kira satu tahun lagi kita akan menghelat pesta akbar yaitu Pemilu 2024. Nah ketika itu teman - teman semua yang sudah memenuhi syarat akan melaksanakan sekurang - kurangnya memberikan kedaulatan kepada para calonnya, para wakilnya dengan lima jenis surat suara.

Ada untuk pemilihan President, ada DPD (Dewan Perwakilan Daerah), ada untuk DPR RI dan juga DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Dari lima jenis surat suara ini dan kita helat di tanggal 14 Februari 2024 nanti itu ada satu kata yang harus dipahami sungguh - sungguh, bahwa pada saat itu kita akan memberikan kita punya kekuasaan ini kepada calon - calon kita.

Baca juga: Insentif dari Presiden Jokowi - DKP Provinsi NTT Memilih Beri Bantuan Non Fiskal

Merekalah yang akan menjalankan roda kepemerintahan apakah itu eksekutif, ada legislatif dan sebagainya. Maka ketika kita memberikan kedaulatan kita kepada calon - calon kita, kita harus lebih mengenal siapa yang akan mewakili suara kita baik eksekutif maupun legislatif.

Nah eksekutif itu kita akan memilih Presiden dan jangan lupa bahwa nanti di tanggal 29 Novembernya akan kita pilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maka itu tahun 2024 itu tahun politik.

Tahun politik ketika, sekali lagi, kita menyerahkan kedaulatan kita kepada para wakil kita maka setidak - tidaknya kita memiliki rekam jejak yang benar kepada calon yang akan kita berikan kedaulatan.

Nah kita kembali ke Undang - Undangnya, di Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 1 dan 2 disebut bahwa Kedaulatan itu ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar.

Jadi kalau kedaulatan rakyat itu ada di tangan rakyat, tentu para pemimpin kita itu hendaknya menyerahkan atau setidak - tidaknya memberikan gambaran kepada masyarakat untuk dia pilih, itu seperti apa, memberikan kecap, menjual diri, menjual iklan dan seterusnya.

Dan itu ada tahapan - tahapan yang memang perlu kita pahami sungguh - sungguh. Nah di tahapan - tahapan inilah semua masyarakat kita sangat mengharapkan untuk ikut terlibat.

Ada satu kekeliruan besar yang selalu ingin kita ubah yaitu bahwa pada hari pemungutan suara baru kita pergi berbondong - bondong maka itu disebut sebagai voters turn out jadi partisipasi masyarakat hanya diukur pada saat dia pergi dan keluar dari TPS. Keliru. Sekarang itu kita sudah mulai menggeser, menjadi indeks partisipasi.

Indeks partisipasi ini kelihatan itu dari setiap tahapan yang akan dihelat, mulai dari awal sampai dengan akhirnya.

Jadi kalau di Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 164 tentang tahapan, itu ada sebelas tahapan mulai dari perencanaan kemudian ada penganggaran, lalu pendaftaran verifikasi partai politik, pendaftaran pemilih dan seterusnya.

Setiap tahapan kalau kita mau jujur itu seharusnya diikuti baik - baik oleh seluruh pemilih. sehingga kita jangan salah pikir bahwa kita punya partisipasi itu hanya dihitung pada saat hari pemungutan suara.

Kalau saya tidak salah itu tahun 2019 atau tahun 2018 pernah orang - orang dari TDM (Tuak Daun Merah) banyak sekali yang pergi ke Pos Kupang, pergi ke mana - mana mengadu bahwa kenapa kami punya nama itu hilang di DPT (Daftar Pemilih Tetap) padahal kami punya nama itu sebelumnya ada.

Nah mengingatkan kepada penyelenggara itu penting bahwa nama saya itu tidak ada, maka ketika tahapaan apapun itu ayo mari kita berbondong - bondong ikut. Kira - kira seperti itu. 

A : Dari sebelas tahapan, kita sudah berapa ditahap mana? 

Y : Nah ini penting, ada beberapa tahapan yang dihelat di tahun 2022 yang kemudian diteruskan di 2023 dan 2024. Ditahun 2022 itu sebetulnya kita sudah menghelat pendaftaran dan penetapan peserta pemilu.

Peserta pemilu itu partai politik. Nah ditahun 2022 mulai tanggal 29 Juli sampai dengan 14 Desember kita sudah menetapkan ada 24 partai politik nasional dan juga partai politik lokal. Ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal dan yang paling terakhir adalah partai UMMAT.

Jadi itu yang dihelat di tahun 2022.

Tahapan yang berikut itu kita sedang mempersiapkan untuk Badan Ad Hoc, itu PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan kemudian nanti diikuti dengan Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) lalu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan seterusnya, itu di tanggal 4 Januari baru - baru sudah dilantik PPK dan mereka ini menjadi ujung tombak kita untuk penyelenggaraan tahapan - tahapan di tingkat masing - masing.

Kemudian sekarang ini kita sedang melakukan atau mempersiapkan tes.

Hari ini adalah hari pertama untuk tes di NTT untuk PPS. Mulai dari tanggal 9 sampai 14 Januari nanti itu proses yang sedang diselenggarakan. Memang di tahapan ini tidak gampang ya karena pertama, animo masyarakat untuk ikut terlibat itu memang tinggi tapi terkendala pada syarat - syaratnya.

Ada tempat yang begitu lebat, misalnya PPK itu yang kita butuhkan lima. Yang datang mendaftar bisa 50, jadi ada yang lebat. Tapi ada yang hanya 10 atau ada yang hanya lima pas, seperti itu.

Sama dengan sekarang di PPS itu butuh tiga di setiap desa dan Kelurahan tapi yang datang itu bisa 10 bisa 15 bisa 20 tapi ada yang bahkan tidak ada sama sekali, ada di TTS dan juga Kabupaten Ende kalau tidak salah.

Jadi kalau melamar itu ada tiga, prosesnya kan panjang nih. Dia harus tes tertulis, ada wawancara dan seterusnya. Maka yang harus kita persiapkan itu dua kali yang dibutuhkan. Nah kalau tidak ada yang datang, atau kurang dari maka ini yang menjadi persoalan buat kita.

Tahapan yang lain yang sedang kami lakukan yaitu DPD, peserta perseorangan yang datang dengan mengantongi kurang lebih 2.000 pendukungnya kemudian harus tersebar di 11 kabupaten dan kota. Yang kami proses itu ditutup tanggal 29 baru - baru, apa yang terjadi?

Yang mendaftar di tanggal 29 malam itu ada 23 yang hadir tetapi sayangnya ada 18 yang memenuhi syarat. Itu tahapan yang sedang kami selenggarakan. 

A : Tahapan selanjutnya untuk pencalonan DPD seperti apa? 

Y : Nah ini saya menjelaskan sedikit tentang hal yang penting bahwa setiap calon DPD yang menyerahkan dukungannya mulai dari tanggal 16 Desember sampai dengan 19 Desember baru - baru itu harus mengantongi kurang lebih 2.000 pendukung, jadi bahasanya adalah membawa dukungan 2.000 penduduk yang terdaftar sebagai pemilih tetap.

Nah ketika persyaratan lainnya yang harus dilengkapi yaitu dukungan dan tanda tangannya, nama, NIK dan sebagainya dan juga KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bukti yang diupload dalam yang namanya Silon.

Jadi ada dua pilihan, boleh menggunakan Silon, boleh juga menggunakan cara manual tetapi tiga hari sesudahnya dia harus upload ke Silon. Nah yang dipilih oleh teman - teman adalah semuanya kita pakai Silon.

Apa yang dia lakukan? Dia mengakunya 2.000 tetapi didalamnya itu F1 dia tidak lengkapi plus KTP padahal dua - duanya itu harus lengkap. Ngakunya 2.000 tetapi kelengkapannya itu yang benar - benar lengkap yaitu umpama hanya ada 800, tentu tidak memenuhi syarat. Karena itu dari 23 yang melamar, ada 18 yang memenuhi syarat.

Apa kegiatan selanjutnya? Sekarang kita sedang menyebar kembali memberikan itu kepada Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap kondisi, usia, pekerjaan. Usianya itu apakah sudah 17 tahun, kalau sudah 17 tahun ataupun belum 17 tahun, statusnya apakah sudah menikah atau belum.

Lalu pekerjaan, yang tidak boleh adalah TNI dan Polri kemudian ASN dan seterusnya, itu tidak boleh menyampaikan dukungannya kepada bakal calon.

Ketika informasi ini disampaikan kepada kabupaten melalui Silon, dia akan melakukan pengecekan, tentu tetap harus diawasi oleh Bawaslu. Jadi ada empat tahapan.

Tahapan pertama adalah verifikasi administrasi, sesudah verifikasi administrasi tahap I, umpama dari 2.000 turun menjadi 1.500, dia harus lengkapi lagi 500 kemudian diverifikasi di tahap kedua.

Kemudian kalau sudah memenuhi syarat di dua tahapan tadi baru kita tetapkan, cek lagi apakah masih konsisten 2.000, lalu tersebar di 11 kabupaten minimal, atau seperti apa. Kalau ini tidak bisa dipenuhi maka dia gugur di tahapan - tahapan itu. Tapi kalau sudah terpenuhi maka dia masuk ke mekanisme kedua yaitu verifikasi faktual.

Verifikasi faktual sama persis dengan yang dilakukan kepada partai politik, siapa pendukungnya, ada di mana, apakah mendukung atau tidak dan seterusnya. 

A : Kalau jumlah kursi ada penambahan atau tetap? 

Y : Kursi masih tetap, harus empat. Maka itu sudah diundangkan untuk tetap berproses kesana. 

A : Tahapan selanjutnya yang sedang dan akan dihadapi oleh KPU dan jajarannya? 

Y : Di bulan Mei itu akan segera diproses untuk pencalonan, jadi pencalegan itu sudah mulai dilakukan, kemudian pemutakhiran data pemilu. Tanggal 6 Februari itu akan dimulai pemutakhiran DPT maka itu kita harus memastikan bahwa pemilih harus punya KTP elektronik, berdomisili di mana sehingga pada hari - hari ketika Pantarlih sudah mulai bergerak maka mereka sudah harus memastikan namanya akan didaftarkan di DPT di mana.

Selain itu, kami juga sedang melaksanakan penataan daerah pemilihan. Daerah pemilihan itu sebelumnya, di Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 lampiran 3 itu sudah ditetapkan untuk daerah pemilihan pusat dan juga provinsi. Yang tidak dilampirkan itu daerah pemilihan kabupaten kota. Lalu diputuskan dengan keputusan KPU.

Begitu ada yang melakukan GR kemudian Mahkamah Konstitusi rupanya sudah connect ini bahwa di Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 kewenangan untuk membentuk daerah pemilihan dan alokasi kursi itu adanya di KPU. Lampiran itu sebenarnya tidak boleh dilakukan tetapi kewenangan itu kemudian dicaplok.

Mahkamah Konstitusi dengan keputusan yang baru mengembalikan kewenangan kepada KPU maka dibulan Februari mendatang akan ada penetapan alokasi kursi dan juga daerah pemilihan.

Jadi kalau NTT itu untuk provinsi ada 8, itu rupanya sudah ada pergeseran jadi kalau sebelumnya Kota Kupang itu 1 daerah pemilihan mempunyai 6 kursi dengan data agregat kependudukan terakhir maka dia sekarang itu hanya ada 5 kursi dan itu basisnya data agregat kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah. 

A : Berarti penduduk Kota Kupang berkurang nih? 

Y : Atau bertambah di tempat lain. Sama dengan Kabupaten Kupang, jumlah penduduknya itu berkurang sehingga kursi yang sebelumnya itu ada 40 di DPRD Kabupaten Kupang, akhirnya berkurang 5 kursi menjadi 35 kursi.

Dari mana sumber datanya? Dari data agregat kependudukan. Jadi datanya itu kalau tidak salah berkurang 16.000 penduduk di Kabupaten Kupang.

Apakah data awalnya itu yang salah atau memang ada migrasi penduduk atau seperti apa tapi yang pasti bahwa data penduduk di Kabupaten Kupang berkurang 16.000 mengakibatkan jumlah alokasi kursi dari 40 kursi sebelumnya menjadi 35 kursi. Kemudian kalau Kota Kupang tetap.

Tetapi untuk provinsi dari 6 menjadi 5. Setelah dikalkulasi ulang ternyata ada pergeseran dan ternyata di Lembata tambah 1 kursi. 

A : Jadi hanya tiga daerah ini yang ada perubahan? 

Y : Ya. Yang satunya kurang satu (Kursi), yang satunya tambah satu (Kursi).(uzu)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved