Berita NTT
Kendaraan Plat Luar NTT Diduga Kurangi Kuota BBM di NTT dan Tidak ada Kontribusi PAD
kendaraan plat luar NTT ini justru tidak memberikan kontribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor
Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
Upaya ini yang perlu dilakukan dalam upaya memberikan efek positif terhadap peningkatan penerimaan Pajak kendaraan bermotor di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Pendapatan Tax Amnesty Flores Timur Capai Rp 1 Miliar
Sesungguhnya dengan regulasi yang mengikat akan menciptakan kesadaran dan ketaatan masyarakat pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak kendaraan, demi terwujudnya NTT Bangkit, NTT Sejahtera.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya yang disampaikan, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur bahwa, saat ini sedang diberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2022 tentang amnesty pajak kendaraan dalam rangka HUT Provinsi NTT ke 64.
Gubernur memberikan keringanan disertai dengan pemberian diskon Pajak kendaraan, bagi pemilik kendaraan yang taat pajak kendaraan, yang melunasi PKB sebelum tanggal jatuh tempo yang berlaku sejak 7 November sampai dengan 22 Desember 2022.
Dihimbau, kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang telah menunggak, terlambat serta pemilik kendaraan yang masih berplat luar wilayah, agar segera memanfaatkan pemberlakuan keringanan saat ini.
Baik untuk pelunasan Pajak kendaraan tertunggak,terlambat dan juga proses pengurusan balik nama kendaraan ke alamat Nusa Tenggara Timur, sehingga memiliki tanggung jawab dan kontribusi untuk membangun NTT.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS