Berita NTT

Kendaraan Plat Luar NTT Diduga Kurangi Kuota BBM di NTT dan Tidak ada Kontribusi PAD

kendaraan plat luar NTT ini justru tidak memberikan kontribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor

Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
foto ilustrasi
ILUSTRASI - Foto ilustrasi kendaraan roda empat dan roda dua yang sedang antrean. Untuk diketahui bahwa kehadiran kendaraan plat luar NTT diduga tidak memberikan kontribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kehadiran kendaraan roda dua maupun roda empat atau sejenisnya berplat luar di Nusa Tenggara Timur saat ini cukup banyak.

 Kehadiran kendaraan plat luar NTT ini justru tidak memberikan kontribusi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor.

Inipun sekaligus mengurangi jumlah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) yang didistribusikan untuk kebutuhan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Untuk diketahui bahwa Jumlah kuota BBM adalah berdasarkan jumlah potensi Kendaraan yang beralamat di Provinsi NTT, atau berplat Nusa Tenggara Timur, diantaranya untuk Wilayah Timor, Sabu, Rote dan Alor Berplat DH, untuk Wilayah Flores Berplat EB sedangkan Wilayah Daratan Sumba berplat ED

Sementara Jumlah Kendaraan yang berplat luar atau beralamat luar Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tersebar di 22 Kabupaten dan Kota hampir seimbang dengan jumlah kendaraan yang beralamat NTT atau beralamat di Kabupaten dan Kota di NTT.

Baca juga: Jelang HUT Ke-64 NTT, Pemprov Siapkan Hadiah Amnesty Pajak Kendaraan

Ini yang menyebabkan adanya beberapa Kabupaten tertentu, terjadi antrian panjang para pemilik kendaraan bermotor di hampir seluruh depo pengisian BBM.

Akibatnya terjadi kesenjangan dan ketidakpuasan masyarakat yang memiliki kendaraan yang berplat NTT. Dikuatirkan akan terjadi gesekan di kalangan masyarakat sendiri terhadap persoalan ini 

Hal ini disampaikan sumber Pos Kupang yang meminta namanya tidak dikorankan ketika di wawancarai di bilangan Oesapa  pada Kamis, 17 November 2022 lalu.

Dikatakannya bahwa selain tidak memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD NTT sekaligus mengurangi jumlah kuota BBM.

Juga kehadiran kendaraan berplat luar dengan tonase besar akan merusak jalan -jalan di NTT yang dibangun dari uang pajak kendaraan yang dibayar oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Pemilik Kendaraan Membludak, Jelang Usai Masa Pemberlakuan Amnesty PKB

Untuk itu, lanjutnya dibutuhkan regulasi yang mengatur tentang kendaraan plat luar Wilayah, dengan batasan waktu tertentu untuk segera mengalihkan alamat ke Provinsi NTT.

Diperlukan pengawasan khusus terhadap jalur mobilisasi masuknya kendaraan, pengawasan terhadap showroom penjualan kendaraan bekas berplat luar dan juga ada regulasi dan pengawasan di setiap depo pengisian BBM.

Hal ini, dimaksudkan agar semua kendaraan berplat luar untuk segera proses balik nama ke alamat NTT.

Selain itu, dalam upaya peningkatan penerimaan pajak kendaraan, maka perlu regulasi yang mengatur bahwa pengisian BBM di semua depo pengisian diwajibkan menunjuk Dokumen dan pajak kendaraan yang masih berlaku. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved