Berita NTT

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Sosialisasi 14 Isu Krusial Dalam RKUHP

Marciana Dominika Jone didampingi Narasumber Koordinator Perancang merangkap Plt. Kabid Hukum, Yunus Bureni.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK ISTIMEWA
SOSIALISASI - Para ASN Kanwil Hukum dan HAM NTT mengikuti Sosialisasi dan Diskusi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kota Kupang, Selasa, 27 September 2022. 

Ketentuannya telah diatur dalam UU Sektoral, Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (Pasal 277 RKUHP) sehingga menimbulkan kerugian materil seperti gagal panen bagi petani akibat tanaman di kebun dirusak oleh hewan unggas.

Baca juga: Pesan Marciana Dominika Jone Saat Lantik Pejabat di Lingkup Kanwil Kemenkumham NTT

Tindak Pidana Gangguan dan Penyesataj Proses Peradilan (Contempt of Court) Pasal 280 RKUHP dengan tujuan menjaga ketertiban jalannya persidangan, serra mencegah dilakukan live streaming selama proses persidangan harus seizin hakim untuk menghindari opini publik yang dapat mempengaruhi putusan hakim.

Artinya Pasal 280 RKUHP juga melindungi integritas dan wibawa pengadilan tanpa mengurangi kebebasan pers untuk mempublikasikan berita setelah persidangan.

Penghapusan Tindak Pidana Advokat Curang karena Advokat sebagai salah satu profesi penegak hukum disamping polisi, jaksa dan hakim, serta ketentuannya diatur dalam UU sektoral masing-masing.

Tindak Pidana Terhadap Agama / Penodaaan Agama (Pasal 302 RKUHP) agar mencegah tindakan main hakim sendiri dan melarang perbuatan yang menimbulkan permusuhan, kebencian, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan orang lain.

Tindak Pidan Penganiayaan Hewan (Pasal 340 ayat (1) RKUHP) dengan ketentuan serupa yang diatur dalam Pasal 302 KUHP.

Tindak pidana mempertunjukkan alat pencegahan kehamilan kepada anak (Pasal 412 RKUHP) bertujuan melindungi anak dari perilaku seks bebas.

Pengecualian apabila penyampaian informasi oleh tenaga kesehatan yang memberikan informasi dan peragaan alat, obat, dan cara kontrasepsi untuk kepentingan program KB, pencegahan PMS, pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Baca juga: Tamu Kita: Marciana Dominika Jone: Bekerja Dengan Gembira

Penggelandangan sebagai tindak pidana (Pasal 429 RKUHP) dengan tujuan menjaga ketertiban umum sebab kewajiban negara memelihara fakir miskin sesuai kondisi kemampuan keuangan negara. Serta bagi penggelandangan akan diberikan sanksi berupa pengawasan atau kerja sosial (Pasal 81 RKUHP).

Tindak Pidana Aborsi (Pasal 467 RKUHP) dengan ketentuan pengecualian apabila adanya indikasi darurat medis, perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual menyebabkan kehamilan dengan usia kandungan kurang dari 12 minggu.

Serta Tindak Pidana Perzinahan (Pasal 415 RKUHP), Kohabitasi (Pasal 416 RKUHP), dan Perkosaan Dalam Perkawinan (Pasal 477 KUHP) dengan ketentuan bila ada pengaduan dari pasangan (yang terikat perkawinan) maupun orangtua/anak (bagi yang tidak terikat perkawinan). (CR14)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved