Berita Sikka

Aparat Polres Sikka Tangkap Pelaku Buang Bayi, 3 Hari Sembunyi di Hutan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pos Kupang.com, KRL berusia 19 tahun duduk di bangku kelas X pada salah satu sekolah di Kota Maumere

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PAUL KEBELEN
DITANGKAP- Aparat Polres Sikka menangkap tersangka berinisial KRL atas dugaan kasus buang bayi, Selasa 20 September 2022 malam.  

Kemudian Yulius memanggil Goris untuk memastikan apakah itu benar jasad bayi atau tidak. Dan ketika mereka melihat lebih dekat, benar yang ada dalam tumpukan pasir itu jasad bayi.

Kemudian wargapun datang mengerumuni TKP. Yohanes warga setempat mendatangi Polres Sikka guna membuat laporan Polisi.

Polisi pun bergegas menuju tkp dan melakukan evakuasi terhadap jasad bayi.

Tokoh masyarakat, RT, pihak kelurahan Nangameting dan warga setempat sepakat untuk menguburkan bayi itu dihalaman rumah milik Josep Mandasi.

Josep Mandasi merupakan warga RT 21 Kelurahan Nangameting dan ia mengaku iklhas menyediakan lahan untuk menguburkan jasad bayi itu.

Sebelum dikuburkan, jasad bayi dipermandikan secara Katolik oleh Pater Erick Reymond, SVD.

Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Kampung Wolo Baga Komba Diduga Dibuang Orang Dari Luar Wilayah

Warga setempat tampak menangis histeris saat menyaksikan penguburan jasad bayi itu.

Sejak hari itu, pihak kepolisian bekerja esktra melakukan penyelidikan guna mengungkapkan kasus itu.

Hingga masuk hari keempat Selasa 20 September 2022 malam, polisi sudah mengamankan terduga pelaku. (Cr1)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved