Berita Sikka

Aparat Polres Sikka Tangkap Pelaku Buang Bayi, 3 Hari Sembunyi di Hutan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pos Kupang.com, KRL berusia 19 tahun duduk di bangku kelas X pada salah satu sekolah di Kota Maumere

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PAUL KEBELEN
DITANGKAP- Aparat Polres Sikka menangkap tersangka berinisial KRL atas dugaan kasus buang bayi, Selasa 20 September 2022 malam.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofri Fuka

POS-KUPANG.COM, MAUMERE- Aparat Polres Sikka menangkap pelaku diduga buang bayi berinisial KRL alias N setelah tiga hari bersembunyi di hutan pasca kejadian.

Jajaran Polres Sikka menangkap tersangka KRL pada Selasa 20 September 2022 atas kejadian dugaan membuang bayinya sendiri di Kali Mati, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur Sikka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pos Kupang.com, KRL berusia 19 tahun duduk di bangku kelas X pada salah satu sekolah di Kota Maumere.

Dia sempat melarikan diri kurang lebih tiga hari sebelum ditangkap tim Buser Sat Reskrim Polres Sikka.

Seperti disaksikan, KRL turun dari mobil avanza silver memakai jaket biru muda dan sarung tenun.

Wajahnya terbalut masker dibopong polisi masuk ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dituturkan Kapolres Sikka AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas, melalui Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede bahwa personil Buser sempat kesulitan menangkap terduga lantaran bersembunyi di areal hutan.

Baca juga: Siswi Buang Bayi di Sikka Melahirkan Sendiri, Mengaku Belajar dari Youtube

"Dia (terduga) mau menuju ke rumahnya. Aparat mencarinya sampai di areal hutan wilayah Desa Kringa," katanya.

KRL telah mengakui bahwa bayi tak berdosa itu merupakan anak kandungnya. Namun polisi belum menetapkan dia sebagai tersangka lantaran masih dalam proses interogasi awal.

Dia sudah mengaku itu anaknya. Tetapi ini masih interogasi awal, belum ada keterbukaan dari yang bersangkutan," katanya.

Meski demikian, kata Nyoman, tak ada pertimbangan hukum soal status terduga sebagai pelajar lantaran usianya saat ini sudah dewasa. Ia akan disangkakan pasal sesuai hukum yang berlaku.

"Statusnya memang pelajar tapi umurnya sudah dewasa," tandas Nyoman.

Nyoman menambahkan, belum ada temuan soal keterlibatan dan peran sejumlah pihak.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved