Korupsi Dana Covid 19
Pekan Ini Jaksa Panggil Sekda Flotim Sebagai Tersangka untuk Dimintai Keterangan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim, sebelumnya menetapkan AHB selaku Kepala BPBD setempat sebagai tersangka. Dua orang lainnya, termasuk Sekda PIG
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kasus dugaan korupsi pada anggaran untuk penanganan pandemi covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Flores Timur menyeret tiga tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim, sebelumnya menetapkan AHB selaku Kepala BPBD setempat sebagai tersangka. Dua orang lainnya, termasuk
Sekda PIG dan Bendahara Pengeluaran, PLT, juga saat ini sudah berstatus tersangka.
Keduanya tidak memenuhi panggilan Jaksa pekan lalu lantaran berhalangan, sehingga tidak bisa ditahan.
Jaksa kemudian hanya menahan AHB. Jaksa juga menjadwalkan memanggil PLT dan PIG sebagai tersangka dalam pekan ini.
"Dalam pekan ini jadwalnya. Dipanggil sebagai tersangka," sebut Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Senin 19 September 2022 malam.
Abdul menyebut, mengenai kepastian waktu pemeriksaan ia sendiri juga belum mendapat laporan.
Namun, ia menegaskan, pemanggilan kedua tersangka itu tetap dilakukan pekan ini.
Baca juga: Jaksa Keluarkan Surat Panggilan Kedua untuk Sekda Flotim dan Bendahara BPBD
"Sudah dipanggil sebagai tersangka. Bukan lagi saksi lagi. Kalau dia datang paling periksa sebentar dan ditahan," tegasnya.
Jika panggilan ini tidak lagi dipenuhi oleh kedua tersangka, Abdul Hakim memastikan PLT dan PIG akan dipanggil paksa.
Sebelumnya, Kejari Flores Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur tahun anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, berdasarkan dua alat bukti telah menetapkan tiga orang tersangka, Kamis 15 September 2022.
Tiga tersangka itu ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur tahun anggaran 2020.
Abdul menjelaskan, tiga tersangka dalam kasus itu diantaranya PLT selaku Bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dana covid – 19. Tiga tersangka diantaranya PIG selaku Sekda Kabupaten Flotim, PLT dan AHB,” kata Abdul di Kupang.
Baca juga: BREAKING NEWS : Sekda Flores Timur Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Selanjutnya terhadap tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 September 2022 hingga tanggal 4 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka.
“Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB, terhadap dua orang tersangka yakni Tersangka PLT dan tersangka PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan Pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Adapun posisi kasusnya berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 6.482.519.650 yang diperuntukan untuk Penanganan Darurat Bencana.
"Bahwa dalam proses pengajuan pencairan Anggaran Belanja Tidak Terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan-peraturan perundang – undangan," jelas Abdul.
Ia melanjutkan, anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020.
Baca juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Covid-19 Flores Timur Capai Rp 1,5 Miliar
Hasil LHP yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, menyatakan bahwa terdapat penyimpangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS