Korupsi Dana Covid 19

BREAKING NEWS : Sekda Flores Timur Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-KEJATI NTT
TERSANGKA - Jaksa Kejaksaan Negeri Flores Timur menggiring para tersangka dugaan korupsi anggaran Covid-19, Kepala BPBD Flores Timur AHB, Kamis 15 September 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 tahun 2022. Dana itu dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Flores Timur.

Tiga tersangka dimaksud, yaitu Sekretaris Daerah atau Sekda Flores Timur berinisial PIG. PIG juga menjabat ex-officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur merangkap Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.

Berikutnya, PLT selaku bendahara pengeluaran BPBD Flores Timur dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, penetapan tiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, didukung dengan dua alat bukti.

“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dana Covid-19. Tiga tersangka di antaranya PIG selaku Sekda Kabupaten Flotim, PLT dan AHB,” kata Abdul Hakim di Kupang, Kamis 15 September 2022.

Baca juga: Polres Flotim Jalin Koordinasi dengan BPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sehingga dilakukan penahanan. Tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 September 2022 di Rutan Kelas IIB Larantuka.

“Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB, terhadap dua orang tersangka yakni Tersangka PLT dan tersangka PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan Pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara Sekda Flores Timur dan bendahara pengeluaran BPBD Flores Timur belum ditahan. Sekda Flores Timur izin melakukan pemeriksaan kesehatan, sementara berhalangan berhalangan hadir. 

Abdul Hakim menjelaskan kasus dimaksud. Menurutnya, berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19, kantor BPBD Flores Timur mendapat Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp 6.482.519.650 (Rp 6 miliar lebih) yang diperuntukan untuk Penanganan Darurat Bencana.

"Bahwa dalam proses pengajuan pencairan dilakukan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan perundang–undangan," sebut Abdul Hakim.

Anggaran tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Pemotongan Dana Covid-19 Puskesmas di Flotim, DPRD Sebut Ada Dugaan Pungli di Dinas Kesehatan

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020.

Hasil LHP yang diterima oleh jaksa penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 5 September 2022, menyatakan bahwa terdapat penyimpangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved