Korupsi Dana Covid 19
Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Covid-19 Flores Timur Capai Rp 1,5 Miliar
Ketiga tersangka itu yakni PIG selaku Sekda Flotim, bendahara pengeluaran BPBD berinisial PLT dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flotim
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM,LARANTUKA- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur Tahun Anggaran 2020.
Ketiga tersangka itu yakni PIG selaku Sekda Flotim, bendahara pengeluaran BPBD berinisial PLT dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Penetapan tersangka itu diumumkan jaksa, Kamis, 15 September 2022.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022, terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.
"Kita sudah menahan Kepala BPBD, AHB di rumah tahanan Larantuka. Sedangkan untuk tersangka PLT dan PIG akan kami jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Sekda Flores Timur Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Baca juga: Sekda Flores Timur Tersangka, Penjabat Bupati Doris Rihi Mengaku Prihatin, akan Proses Plh Sekda
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp. 6.482.519.650 yang diperuntukan untuk penanganan darurat bencana.
Dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD, dilakukan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan.
Anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS