TOPIK
Korupsi Dana Covid 19
-
Diketahui kasus dugaan korupsi itu terkait dengan pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Tersangka Petronela Letek Toda yang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Flores Timur ditangkap aparat Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
-
Para tersangka tersebut yakni AHB selaku kepala BPBD, PIG yang juga Sekda Flotim, serta PLT alias Petronela selaku bendahara Pengeluaran di BPBD
-
Setelah penyidikan, dan berdasarkan dua alat bukti, maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim, sebelumnya menetapkan AHB selaku Kepala BPBD setempat sebagai tersangka. Dua orang lainnya, termasuk Sekda PIG
-
Pemanggilan pemeriksaan kepada PIG dan PLT dijadwalkan Senin, 19 September 2022 hari ini menyusul penahanan tersangka Kepala Pelaksana BPBD, AHB
-
Ketiga tersangka itu yakni PIG selaku Sekda Flotim, bendahara pengeluaran BPBD berinisial PLT dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flotim
-
Kajari Flores Timur Bayu Setyo Pratomo bahwa setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya ditetapkan tiga orang tersangka
-
Jaksa menetapkan Sekda Flores Timur PIG sebagai tersangka dugaan korupsi pada anggaran percepatan dan penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2020.
-
Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19.