Berita Nasional
Ferdy Sambo Cs Peragakan 78 Adegan, Terbanyak di Rumah Pribadi, Paling Sedikit di Magelang
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat, Selasa 30 Agustus 2022, lima tersangka memperagakan 78 adegan.
Sedangkan, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, sudah berada di rumah pribadinya lantaran belum ditahan.
Baca juga: Ferdy Sambo Ternyata Punya Selusin Sifat Buruk: Brutal, Berbohong, Selingkuh, Agresif dan Lainnya
Pantauan awak media, personel brimob bersenjata lengkap juga berjaga-jaga di depan rumah pribadi Ferdy Sambo.
Terlihat pula sejumlah kendaraan taktis yang disiagakan di lokasi kejadian.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka, yani Bharada E alias Richard Eliezer Lumiu, Irjen FS alias Ferdy Sambo, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangkan empat tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memaparkan, tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir RR dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca juga: Kapolri Tekankan Ini ke Ferdy Sambo: Mengundurkan Diri Ada Aturannya, Kan Sudah Dipecat!
Agus mengungkapkan, Ferdy Sambo diduga menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga disebut membuat skenario seolah-olah peristiwa di rumah dinasnya adalah kejadian tembak-menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Kabareskrim. (*)
Berita Lain Terkait Irjen Ferdy Sambo
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS