Berita Nasional

Kapolri Tekankan Ini ke Ferdy Sambo: Mengundurkan Diri Ada Aturannya, Kan Sudah Dipecat!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melontarkan pernyataan tegas tentang sikap Ferdy Sambo yang memilih mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
MUNDUR - Irjen Ferdy Sambo akhirnya memilih mundur dari polisi. Pengunduran dirinya itu disampaikan melalui surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sehari sebelum menjalani sidang kode etik yang diagendakan berlangsung Kamis 25 Agustus 2022. 

POS-KUPANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melontarkan pernyataan tegas tentang sikap Ferdy Sambo yang memilih mengundurkan diri sebelum dipecat dari Korps Bhayangkara.

Pernyataan terbaru Kapolri ini mengemuka setelah Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik yang digelar pada Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Pada sidang yang digelar secara marathon itu, mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) atas Ferdy Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kala Sidang Kode Etik Debar Jantung dan Lipatan Mata Ferdy Sambo Diamati 2 Sosok Ini, Begini katanya

Terhadap putusan KKEP tersebut, Ferdy Sambo pun mengatakan akan mengajukan banding.

Atas keputusan sang jenderal bintang dua itulah Kapolri pun melontarkan beberapa pernyataan tegas perihal pengunduran diri Ferdy Sambo dan pemecatan terhadap yang bersangkutan.

SIDANG KODE ETIK - Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik Kamis 25 Agustus 2022. Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dipecat dari korps kepolisian.
SIDANG KODE ETIK - Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik Kamis 25 Agustus 2022. Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dipecat dari korps kepolisian. (Tribunnews.com)

1. Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya menolak permohonan pengunduran diri dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dikatakannya, pengunduran diri dalam tubuh polri, ada aturannya.

Sementara Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, telah mendapat keputusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Korps Bhayangkara.

"Ya kan ada aturannya. Kita juga sudah dengar putusan sidang kan (hasilnya) PTDH," beber Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu 28 Agustus 2022, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

2. Ferdy Sambo Punya Hak Ajukan Banding

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum bisa memastikan keputusan terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo.

"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," kata Sigit di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2022, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Hampir Pasti Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak Mahkamah Kode Etik, Begini Kata Susno Duadji

Menurutnya, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved