Berita Nasional

Kapolri Tekankan Ini ke Ferdy Sambo: Mengundurkan Diri Ada Aturannya, Kan Sudah Dipecat!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melontarkan pernyataan tegas tentang sikap Ferdy Sambo yang memilih mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
MUNDUR - Irjen Ferdy Sambo akhirnya memilih mundur dari polisi. Pengunduran dirinya itu disampaikan melalui surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sehari sebelum menjalani sidang kode etik yang diagendakan berlangsung Kamis 25 Agustus 2022. 

"Tinggal kita lihat ke depan kalau sudah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," jelas dia.

Sebelumnya, Polri resmi memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri, yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

USAI SIDANG - Ferdy Sambo usai sidang kode etik. Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dinyatakan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari instiusi yang selama ini membesarkan namanya.
USAI SIDANG - Ferdy Sambo usai sidang kode etik. Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dinyatakan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari instiusi yang selama ini membesarkan namanya. (Tribunnews.com)

Saat ini, Polri tengah menyusun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atas tersangka Putri Candrawathi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya melakukan upaya maraton untuk menyelesaikan berkas perkara itu.

"Tim sidik kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya," ungkapnya kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca juga: Rekening Bank Milik Ferdy Sambo Diblokir Atas Perintah Penegak Hukum, Begini Kata PPATK

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Berita Lainnya Terkait Ferdy Sambo
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved