Berita Nasional

Hasil Survei IPI, Brigadir Yosua Dibunuh Karena Faktor Tertentu, Kapolri Ungkap Dua Motif Utama

Hingga saat ini, kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat masih menjadi bahan pergunjingan publik. Sambo pun semakin terburuk.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
DUA MOTIF - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dua kemungkinan yang menjadi motif pembunuhan Brigadir J. Pertama adalah pelecehan dan kedua faktor perselingkuhan. Namun dalam kasus ini, kasus pelecehan sudah di-SP3-kan. 

Akan Ditanya ke Putri Candrawathi

Sementara itu, Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala meyakini penyidik menanyai istri Ferdy Sambo tentang dugaan perselingkuhan saat diperiksa Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut dia hal itu jika mengacu pada keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR bahwa hanya ada dua motif pembunuhan Brigadir J yaitu pelecehan seksual dan perselingkuhan.

Namun sebelumnya polisi telah menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri Candrawathi.

“Ya kalau mendengarkan apa yang dikatakan Bapak Kapolri kemarin pada waktu RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III, maka ada dua motif yang kuat," ujarnya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terlihat Tenang Jalani Sidang Etik

Pertama, lanjut dia, adalah pelecehan seksual dan kedua perselingkuhan. Jadi tidak ada yang lain dari dua motif ini,” ujar Adrianus seperti dikutip dari Kompas TV.

“Nah, ketika pelecehan seksualnya sudah di-SP3-kan oleh kepolisian, maka tinggal perselingkuhan. Nah sekali lagi itu yang akan dikejar oleh kepolisian dalam rangka sampai pada kesimpulan itu yang menjadi motifnya.”

Adrianus lebih lanjut berharap Putri Candrawathi bisa terbuka dalam menyampaikan keterangan kepada penyidik, tidak seperti proses sebelumnya dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

TAK DITAHAN - Putri Candrawathi tak ditahan seusai diperiksa hampir 12 jam lamanya. Usai diperiksa pada Jumat 26 Agustus 2022 tengah malam, tersangka pembunuhan itu dibolehkan pulang ke rumah.
TAK DITAHAN - Putri Candrawathi tak ditahan seusai diperiksa hampir 12 jam lamanya. Usai diperiksa pada Jumat 26 Agustus 2022 tengah malam, tersangka pembunuhan itu dibolehkan pulang ke rumah. (POS-KUPANG.COM)

Sebab, kata Adrianus, pemeriksaan kali ini yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadapnya memiliki kedudukan pro justitia.

“Nah moga-moga dalam satu wawancara yang pro justitia seperti yang akan dihadapi nanti, di mana kalau dia berbohong lalu ada konsekuensinya, maka moga-moga dia tidak berbohong,” ucapnya.

“Sehingga kemudian, lalu harapan ya Pak Kadiv Humas akan terjadi yakni yang bersangkutan segera bisa diberkas dan segera maju ke JPU (jaksa penuntut umum)," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sementara berkas empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo atau suami dari Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada pekan lalu.

Laporan Kasus Pelecehan Seksual Dihentikan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved