Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo Terlihat Tenang Jalani Sidang Etik

Sidang kode etik perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di ruang sidang gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - sidang kode etik perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di ruang sidang gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang kode etik dilakukan secara tertutup. Terlihat eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo datang sekira pukul 09.25 WIB. Ia mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) 'polos' lengkap saat berjalan masuk ke ruang sidang di gedung TNCC, Mabes Polri.

Suami Putri Candrawathi itu dijaga ketat oleh aparat kepolisian sebelum memasuki ruang sidang kode etik. Irjen Ferdy Sambo terlihat tenang dan tidak ada beban jelang menjalani sidang kode etik.

Dari pantauan juga hanya terlihat dua buah monitor televisi di depan gedung yang menayangkan proses awal sidang dengan tidak menggunakan suara.

Selain itu, terlihat juga pasukan Brimbob dengan menggunakan seragam loreng dan bersenjata berjaga di sekitar gedung tempat Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang.

Baca juga: Suara Hati Irjen Ferdy Sambo : Dengan Niat Murni, Saya Menyesal dan Memohon Maaf

Sidang itu dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri. Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono.

"Ada juga gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis(25/8).

Tak hanya itu, kata Dedi, nantinya komisi sidang juga bakal menghadirkan para saksi untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo dibalik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP temtang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," jelasnya.

Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo. Dua di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
"Totalnya ada 15 ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

Rinciannya, 5 saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob. Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.

Baca juga: Tak Kuat Tanggung Beban, Ferdy Sambo Pilih Mundur dari Polisi, Hari Ini Ikuti Sidang Kode Etik

Selanjutnya, 5 saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS."Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.

Tak hanya itu, Nurul menuturkan bahwa ada dua saksi yang dihadirkan dari luas Patsus. Mereka adalah HM dan MB. "Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," kata Nurul Azizah.

Berdasarkan informasi Tribun, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved