Polisi Tembak Polisi

Kapolri Dapat Dukungan Komisi III DPR RI dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI kasus pembunuhan Brigadir J dan Kerajaan Sambo.

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
YOUTUBE/DPR RI
RAPAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022. Kapolri mendapat dukungan dari Komisi III. 

”Saat hendak membuat berita acara pemeriksaan saksi-saksi, penyidik dapat intervensi dari oknum personel Biro Paminal. Mereka hanya diizinkan mengubah acara format BAP yang telah dibuat oleh personel Biro Paminal,” ujarnya, dilaporkan Kompas.id.

Setelah itu, penyidik bersama para saksi diarahkan melakukan rekonstruksi di tempat tewasnya Nofriansyah di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta. Setelah selesai rekonstruksi, para saksi kembali ke rumah pribadi Ferdy di Jalan Saguling, tak jauh dari lokasi tempat terjadinya perkara di Duren Tiga.

”Setelah itu, personel Propam menyusuri sekitar tempat kejadian dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang ada di pos sekuriti di Duren Tiga dan hard disk diamankan oknum Propam,” ujarnya.

Indikasi rekayasa lainnya terlihat setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat terjadinya perkara dan memeriksa para saksi.

”Olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemeriksaan saksi telah mendapatkan intervensi dari FS (Ferdy Sambo) sehingga olah TKP dan pemeriksaan menjadi tidak profesional. Penjelasan yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers pada 12 Juli juga terlalu cepat mengambil kesimpulan, ternyata didapati ia datang terlambat ke TKP,” tuturnya.

Begitu pula penjelasan dari Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan saat jumpa pers pada 11 Juli yang terkesan tidak menguasai karena mendapatkan bahan dan informasi yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh oknum Propam Polri.

Berangkat dari kejanggalan-kejanggalan itu, Kapolri membentuk tim khusus (timsus). Kemudian, saat menganalisis hasil olah TKP, timsus mendapati sudut tembakan dan arah tembakan yang tidak sesuai dengan penjelasan keterangan awal.

Tembakan pun berasal dari satu titik atau sumber. Untuk diketahui, keterangan awal dari para saksi menyebutkan telah terjadi tembak-menembak antara Nofriansyah dan Eliezer setelah terjadi adanya pelecehan terhadap Putri.

Setelah memeroleh hasil analisis olah TKP, diputuskan digelar olah TKP ulang. Namun, saat itu, terdapat intervensi dan pengaturan kejadian dari oknum Propam terhadap personel timsus yang melakukan olah TKP ulang.

Selanjutnya, pada 22 Juli, Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar prarekonstruksi di aula PMJ dengan didasarkan pada rekaman CCTV di rumah Saguling dan sekitar Duren Tiga serta berita acara pemeriksaan saksi.

Sehari kemudian, yakni pada 23 Juli, aparat PMJ olah TKP gabungan dengan Bareskrim Polri. Hasilnya, ada inkonsistensi keterangan dari prarekonstruksi yang dikumpulkan oleh penyidik PMJ, seperti arah tembakan yang menyebar dan sudut tembakan yang tak sesuai dengan posisi para pihak yang terlibat.

Bentuk penghalangan penyidikan

Bersamaan dengan itu, Kapolri menggelar rapat dengan timsus dan jajarannya pada 21-23 Juli untuk mengetahui perkembangan penyelidikan.

”Dari rapat diketahui adanya hambatan-hambatan penyidikan, seperti intimidasi, tekanan, intervensi oleh personel Propam Polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak-menembak,” ujarnya.

Rinciannya, personel Propam Polri memasuki TKP saat olah TKP, padahal seharusnya hanya petugas olah TKP di lokasi. Selain itu, adanya personel polisi yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Nofriansyah sebelum olah TKP selesai.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved