Polisi Tembak Polisi

LPSK Cabut Perlindungan Darurat, Bharada E Jadi Justice Collaborator

Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini Bharada E menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
PENGACARA BARU -- Ronny Talapessy menjadi pengacara baru Bharada E. Ia pernah menjadi pengacara Ahok dan Hercules pada beberapa tahun lalu. Saat ini, Ronny siap tancap gas dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo Cs. 

2. Bahwa keterangan pemohon yang disampaikan dalam Penyidikan Bareskrim adalah penting karena dapat mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pemohon menyampaikan tidak memiliki motivasi atas peristiwa pembunuhan tersebut.

3. LPSK menilai pemohon memiliki keterangan penting terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

III. Pemohon bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap Pemohon bukan sebagai pelaku utama, berdasarkan keterangan pemohon dan penyidik kepada LPSK.

Selain itu, LPSK mensinyalir adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya.

1. Definisi Ancaman sebagaimana dimaksud Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014, “Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.”

2. LPSK menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang diterima oleh pemohon. namun pemohon memiliki kekhawatian terjadinya ancaman, tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Baca juga: Ayah dan Ibunda Bharada E Minta Perlindungan ke Presiden Jokowi: Kini Mereka Takut dan Putus Asa

"Demikianlah dasar pertimbangan LPSK menerima permohonan perlindungan Justice Collaborator yang diajukan oleh Saudara Bhadara E," urainya.

"Program Perlindungan diberikan kepada Terlindung berupa: 1. Perlindungan Fisik; 2. Pemenuhan Hak Prosedural selaku JC; 3. Perlindungan Hukum; 4. Bantuan Rehab Psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan 5. Bantuan Rehab Psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniawan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan darurat untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hasto mengatakan, pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat seluruh pimpinan LPSK yang digelar hari ini.

"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto, Jumat 12 Agustus.

Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan sambil pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.

Baca juga: Bharada E Bakal Didampingi Saksi Ahli Paling Hebat, Bisa Meringankan Bahkan Membebaskan

Adapun rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjerat dirinya.

Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved