Polisi Tembak Polisi

LPSK Cabut Perlindungan Darurat, Bharada E Jadi Justice Collaborator

Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini Bharada E menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
PENGACARA BARU -- Ronny Talapessy menjadi pengacara baru Bharada E. Ia pernah menjadi pengacara Ahok dan Hercules pada beberapa tahun lalu. Saat ini, Ronny siap tancap gas dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo Cs. 

Hasto menyatakan, rapat paripurna itu sendiri akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat.

Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.

"Dalam waktu satu minggu, kemudiann akan diputuskan di rapat paripurna, cuman kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," tukas dia.

Diketahui, Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.

Namun di tengah proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Dengan begitu, kesempatan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan akan semakin kecil, namun, yang bersangkutan tetap bisa menjadi terlindungi jika bersedia menjadi Justice Collaborator atau pelaku yang mau mengungkap tindak kejahatan.

Tak hanya itu, Bharada E juga harus bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus menjadi terang.

Alhasil, Bharada E melalui mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi mengajukan Justice Collaborator tersebut pada Senin 8 Agustus 2022 lalu. (tribun network/yuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved