Berita Nasional

Bharada E Bakal Didampingi Saksi Ahli Paling Hebat, Bisa Meringankan Bahkan Membebaskan

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka penembakan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat bakal didampingi saksi ahli nan hebat

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SAKSI AHLI -- Ronny Talapessy (kiri) pengacara baru Bharada E menyebutkan, kliennya itu akan didampingi saksi ahli nan hebat. Saksi ahli ini bisa meringankan bahkan bisa membebaskan Bharada E dari kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan oleh Irjen Ferdy Sambo. 

POS-KUPANG.COM - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka penembakan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat bakal didampingi saksi ahli nan hebat dalam kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, dalam Channel Youtube KompasTV, Minggu 14 Agustus 2022.

Meski tak mengungkapkan nama sosok nan hebat sebagai saksi ahli Bharada E, namun Ronny Talapessy tak menyebutkan nama orang yang dimaksud.

Dia hanya mengatakan bahwa apa yang dilakukannya itu merupakan bagian dari keseriusannya mendampingi kliennya menghadapi kasus yang sedang membelenggunya.

Baca juga: Kamarudin Murka, Ferdy Sambo Itu Jenderal Macam Apa, Biarkan Istrinya Jalan Bareng Brigadir J

Saat ini, katanya, Bharada E memang menerima nasib pilu karena terlibat dalam insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.

Akan tetapi, katanya, keterlibatan Bharada E, tak lepas dari perintah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan atasannya

Ronny Talapessy menyebutkan, bahwa dirinya sedang mempersiapkan saksi yang bisa meringankan hukuman atas kliennya.

Saksi ahli tersebut, lanjut dia, bukan sembarangan orang. Karena saksi ini merupakan sosok yang hebat yang nantinya bisa meringankan atau bisa juga membebaskan kliennya.

SURAT TERBUKA - kolase Bharada E (kiri) dan surat terbuka dari orang tua Bharada E yang dikirim ke Presiden Jokowi. Dalam surat itu disebutkan bahwa saat ini mereka merasa takut dan putus asa dalam kasus yang dihadapi anak mereka.
SURAT TERBUKA - kolase Bharada E (kiri) dan surat terbuka dari orang tua Bharada E yang dikirim ke Presiden Jokowi. Dalam surat itu disebutkan bahwa saat ini mereka merasa takut dan putus asa dalam kasus yang dihadapi anak mereka. (Tribunnews.com)

Saksi ahli nan hebat ini, kata Ronny Talapessy, diramalkan bisa membebaskan Bharada E dari jeratan hukum atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami sudah punya saksi ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny, Minggu 14 Agustus 2022 dikutip dari Kompas.com.

Untuk itu, Ronny berharap agar Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut bisa diterapkan agar Bharada E tidak dipidanakan.

Pasal 51 ayat 1 KUHP itu mengatur soal ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.

Menurutnya, Bharada E menembak Brigadir J murni tidak ada motif dan hanya karena perintah atasan.

Sehingga menurutnya hal tersebut bisa menjadi alasan pembenar dalam peniadaan hukuman.

"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.

Baca juga: Sang Ibu Berharap Bharada E Terus Dilindungi Tuhan, LPSK Pantau Via CCTV

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved