Polisi Tembak Polisi
LPSK Cabut Perlindungan Darurat, Bharada E Jadi Justice Collaborator
Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini Bharada E menerima perlindungan penuh dari LPSK.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) secara resmi mengabulkan permohonan Justice Collaborator atau JC yang dilayangkan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini, Bharada E menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto di Kantor LPSK, Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.
"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.
Hasto menjelaskan, adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Janjikan Bharada E Rp 1 Miliar, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Rp 500 Juta
Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," ucap Hasto.
Adapun diterimanya permohonan itu didasarkan dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dimana, uraian sebagai berikut :
I. Tindak Pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu
1. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun, “yang dimaksud dengan tindak pidana dalam kasus tertentu antara lain, tindak pidana pelanggaran HAM yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.”
2. Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua merupakan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dengan peran pelaku yang berbeda. Sehingga bagi pelaku yang mau bekerjasama penting dilakukan perlindungan untuk mencegah ancaman keselamatan jiwa.
Baca juga: Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Kini Viral, Ada Momen Indah Kebersamaan Brigadir J & Bharada E
II. Sifat Pentingnya Keterangan Pemohon
1. Permohonan diajukan oleh Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Tersangka yang mengajukan perlindungan sebagai Saksi Pelaku dalam dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.