Berita Nasional
Bharada E Bakal Didampingi Saksi Ahli Paling Hebat, Bisa Meringankan Bahkan Membebaskan
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka penembakan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat bakal didampingi saksi ahli nan hebat
"Orang tua tak lupa berterima kasih kepada seluruh keluarga, sahabat dan rekan Bharada E, yang sudah berempati dan mendoakan agar anak atau keponakan kami ini, selalu dalam pernyataan Tuhan. Kami mohon dapat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," tutup Royke.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut saat ini Bharada E juga telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain Bharada E, ternyata orang tua Bharada E juga kini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Mereka harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.
"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny.
Baca juga: Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati, Kejagung Langsung Siapkan 30 JPU Tangani Pembunuhan Brigadir J
Ronny enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E karena untuk menjaga privasi. Apalagi, orang tua kliennya kini telah berusia lanjut. "Iya, kasihan untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," jelasnya.
Ronny mengaku juga sempat berbincang dengan Bharada E mengenai nasibnya kini. Bharada E kata Ronny tetap ingin melanjutkan kariernya sebagai polisi di kesatuan Brimob. "Saya Brimob, saya lulusan Brimob, rumah saya lahir dan besar di Brimob, Brimob itu rumah saya. Jika saya diizinkan, saya masih ingin berkarir di Brimob," kata Ronny sambil tirukan pesan dari Bharada E.
Ini Tempat Ferdy Sambo Ditahan
Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, tampak sepi pada Senin 15 Agustus 2022 siang.
Pantauan Tribunnews.com di Mako Brimob, meski sepi tetap ada dua kendaraan taktis terparkir di depan pintu masuk.
Tak hanya itu, beberapa motor berjenis trail juga disiagakan persis di depan pintu masuk Mako Brimob.
Selain itu, sejumlah petugas berbaju loreng serta bersenjata lengkap masih bersiaga di Mako Brimob.
Sebagai informasi, Mako Brimob merupakan tempat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, beberapa anggota Polri yang juga turut ditahan di Mako Brimob dalam kasus ini, yakni eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Kemudian, Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provost, Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatri, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kombes Susanto, mantan Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri dan AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ferdy Sambo Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri. (*)
Berita Lain Terkait Brigadir J
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS