Polisi Tembak Polisi
Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati, Kejagung Langsung Siapkan 30 JPU Tangani Pembunuhan Brigadir J
Terima SPDP Fredi Sambo dan 3 ajudannya, Kejagung Siapkan 30 JPU. Ferdy Sambo terancam Hukuman Mati dalam kasus Pembunuhan Brigadir J
POS-KUPANG.COM - Bareskrim Mabes Polri bekerja cepat. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo dan tiga ajudannya, Bharada E, RR dan KM segera diadili dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tidak tanggung-tanggung, Kejagung ( Kejaksaan Agung ) langsung menyiapkan 30 JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) untuk mengadili Fredy Sambo dan tiga ajudannya.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana seperti dilansir dari Kompas TV, 14 Agustus 2022.
Ketut mengatakan, Kejagung kini telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Beringas Perintahkan Tembak Mati Brigadir Yoshua, Ternyata Irjen Ferdy Sambo Dua Kali Menangis
"SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara," kata Ketut
Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni,
Pertama, Irjen Ferdy Sambo yang berperan dalam menyuruh tersangka lain untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo berperan dalam membuat skenario peristiwa, sehingga seolah-olah ada peristiwa baku tembak pada pembunuhan berencana pada Brigadir J ini.
Baca juga: Deretan Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Yang Terbongkar di Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua
Kedua, Bharada E, ia berperan sebagai pelaku penembakan kepada Brigadir J.
Ketiga, Bripka RR dan tersangka KM, berperan dalam membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan Brigadir J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Dimana dalam pasal tersebut tercantum ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Istri Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pidana
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam dijerat pidana atas pebuatannya membuat laporan polisi yang diduga palsu atau bohong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Sebelumnya Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.