Berita Nasional
Bharada E Bakal Didampingi Saksi Ahli Paling Hebat, Bisa Meringankan Bahkan Membebaskan
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka penembakan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat bakal didampingi saksi ahli nan hebat
POS-KUPANG.COM - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka penembakan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat bakal didampingi saksi ahli nan hebat dalam kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, dalam Channel Youtube KompasTV, Minggu 14 Agustus 2022.
Meski tak mengungkapkan nama sosok nan hebat sebagai saksi ahli Bharada E, namun Ronny Talapessy tak menyebutkan nama orang yang dimaksud.
Dia hanya mengatakan bahwa apa yang dilakukannya itu merupakan bagian dari keseriusannya mendampingi kliennya menghadapi kasus yang sedang membelenggunya.
Baca juga: Kamarudin Murka, Ferdy Sambo Itu Jenderal Macam Apa, Biarkan Istrinya Jalan Bareng Brigadir J
Saat ini, katanya, Bharada E memang menerima nasib pilu karena terlibat dalam insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.
Akan tetapi, katanya, keterlibatan Bharada E, tak lepas dari perintah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan atasannya
Ronny Talapessy menyebutkan, bahwa dirinya sedang mempersiapkan saksi yang bisa meringankan hukuman atas kliennya.
Saksi ahli tersebut, lanjut dia, bukan sembarangan orang. Karena saksi ini merupakan sosok yang hebat yang nantinya bisa meringankan atau bisa juga membebaskan kliennya.

Saksi ahli nan hebat ini, kata Ronny Talapessy, diramalkan bisa membebaskan Bharada E dari jeratan hukum atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami sudah punya saksi ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny, Minggu 14 Agustus 2022 dikutip dari Kompas.com.
Untuk itu, Ronny berharap agar Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut bisa diterapkan agar Bharada E tidak dipidanakan.
Pasal 51 ayat 1 KUHP itu mengatur soal ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.
Menurutnya, Bharada E menembak Brigadir J murni tidak ada motif dan hanya karena perintah atasan.
Sehingga menurutnya hal tersebut bisa menjadi alasan pembenar dalam peniadaan hukuman.
"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.
Baca juga: Sang Ibu Berharap Bharada E Terus Dilindungi Tuhan, LPSK Pantau Via CCTV
Lanjut Ronny meminta dukungan pada publik agar Bharada E bisa dibebaskan dalam kasus ini.
"Kita minta dukungan publik supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny.
Bharada E Tak Berniat Bunuh
Pada bagian lain, Ronny juga menegaskan bahwa Bharada E tidak punya niat untuk membunuh Brigadir J.
Ronny mengklaim, Bharada E tidak mengetahui rencana pembunuhan yang diskenario oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan Ronny untuk mengkarifikasi mengenai Bharada E agar tidak ada narasi yang tidak benar lagi pada kliennya.
"Saya ingin menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi."
"Bahwa klien kami tidak tahu, jadi tidak mengetahui rencana terhadap kejadian waktu di TKP. Rencana pembunuhan. Ini saya klarifikasi supaya publik tidak salah tangkap."
"Klien saya tidak ada niat (melakukan pembunuhan pada Brigadir J). Ini perlu saya klarifikasi, biar jangan membias lagi," kata Ronny, Minggu 14 Agustus 2022.
Lebih lanjut Ronny mengatakan, Bharada E mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi motif Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.
Meski demikian, Ronny mengaku tak mau berkomentar lebih lanjut terkait motif pembunuhan Brigadir J ini.
Pasalnya Ronny menilai motif ini bagian dari penyidikan, sehingga ia merasa Polri yang lebih pantas menyampaikannya.
Baca juga: Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Kini Viral, Ada Momen Indah Kebersamaan Brigadir J & Bharada E
"Klien saya sampaikan tidak tahu (motif pembunuhan). Tapi ini bagian dari penyidikan, kita bicara nanti ya, mungkin dari rekan-rekan polisi yang akan menyampaikan," terang Ronny.
Pada saat ini Ronny mengaku ingin fokus melakukan pendampingan pada Bharada E.
Mohon doa dari masyarakat, semoga apa yang diharapkan publik terkait vonis bebas itu bisa terlaksana," kata dia.
LPSK Pantau 24 Jam
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Sebelumnya Bharada E mengajukan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
LPSK pun akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.
"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat 12 Agustus 2022 dilansir Tribunnews.
Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari LPSK.
"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata Hasto.

Sebelumnya pihak LPSK juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.
"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," pungkasnya.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka sekaligus saksi kunci dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E juga berhasil menemui kedua orang tuanya di sebuah tempat yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Deretan Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Yang Terbongkar di Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua
Kondisi Orang Tua & Bharada E
Paman Bharada E, Royke Pudihang menyampaikan pesan orang tua Bharada E yang berterima kasih kepada timsus yang telah memberikan kesempatan bertemu anak mereka.
"Terima kasih juga kepada Dankor Brimob Kelapa Dua Depok dan ibu atas pelayanan yang sangat baik untuk kami. Dan juga terima kasih untuk LPSK yang telah memberi perlindungan darurat untuk anak kami."
"Semoga kita semua diberikan kesehatan kekuatan untuk melewati semua ini. Harapan kami, anak kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Royke kepada Tribun mengutip pernyataan sang ibunda Bharada E, Minggu 14 Agustus 2022.
Sementara itu, ditanya keadaan dari orang tua Bharada E, sejak mengetahui kasus tersebut, Ia menyebut dalam keadaan sangat baik. "Keadaan orang tua Bharada E hingga saat ini sedang baik-baik saja karena perlindungan Tuhan," kata Royke.
"Orang tua tak lupa berterima kasih kepada seluruh keluarga, sahabat dan rekan Bharada E, yang sudah berempati dan mendoakan agar anak atau keponakan kami ini, selalu dalam pernyataan Tuhan. Kami mohon dapat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," tutup Royke.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut saat ini Bharada E juga telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain Bharada E, ternyata orang tua Bharada E juga kini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Mereka harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.
"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny.
Baca juga: Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati, Kejagung Langsung Siapkan 30 JPU Tangani Pembunuhan Brigadir J
Ronny enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E karena untuk menjaga privasi. Apalagi, orang tua kliennya kini telah berusia lanjut. "Iya, kasihan untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," jelasnya.
Ronny mengaku juga sempat berbincang dengan Bharada E mengenai nasibnya kini. Bharada E kata Ronny tetap ingin melanjutkan kariernya sebagai polisi di kesatuan Brimob. "Saya Brimob, saya lulusan Brimob, rumah saya lahir dan besar di Brimob, Brimob itu rumah saya. Jika saya diizinkan, saya masih ingin berkarir di Brimob," kata Ronny sambil tirukan pesan dari Bharada E.
Ini Tempat Ferdy Sambo Ditahan
Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, tampak sepi pada Senin 15 Agustus 2022 siang.
Pantauan Tribunnews.com di Mako Brimob, meski sepi tetap ada dua kendaraan taktis terparkir di depan pintu masuk.
Tak hanya itu, beberapa motor berjenis trail juga disiagakan persis di depan pintu masuk Mako Brimob.
Selain itu, sejumlah petugas berbaju loreng serta bersenjata lengkap masih bersiaga di Mako Brimob.
Sebagai informasi, Mako Brimob merupakan tempat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, beberapa anggota Polri yang juga turut ditahan di Mako Brimob dalam kasus ini, yakni eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Kemudian, Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provost, Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatri, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kombes Susanto, mantan Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri dan AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ferdy Sambo Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri. (*)
Berita Lain Terkait Brigadir J
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS