Berita Kabupaten Belu

Diduga Ada Permainan Curang, Panitia Tender Proyek Kabupaten Belu Dilaporkan ke Polda

Diduga Ada Permainan Curang, Panitia Tender Proyek Kabupaten Belu Dilaporkan ke Polda

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
DIREKTUR - Direktur CV. International, Max Martin Vilson Sinlae. 

"Setahu saya, aturan berlaku seragam di seluruh Indonesia. Kira-kira di Belu pakai aturan yang mana. Kalau perusahan kami kurang dokumen saya legowo tapi kami dokumen lengkap dengan penawaran lebih rendah yang menguntungkan negara malah digugurkan", tanya Max. 

Menurut Max, dugaan kecurangan tender tiga paket ini terlihat dari data dan fakta bahwa dalam proses ini Pokja telah menetapkan beberapa persyaratan tambahan dalam proses tender ini tanpa persetujuan Kepala Dinas PUPR dan Inspektur Daerah Kabupaten Belu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Permen PUPR No 14 Tahun 2020.

Kemudian pada proses ini Pokja/Paitia Tender kerap kali mengundurkan jadwal evaluasi dan penetapan pemenang sebanyak lima kali sehingga terkesan adanya tarik ulur kepentingan dalam penentuan pemenang dalam proses tender ini. 

Selain itu, dari data penawaran terlihat adanya indikasi kepentingan untuk memenangkan peserta tender dengan nilai penawaran yang lebih tinggi, sementara para peserta tender dengan nilai penawaran lebih rendah serta menguntungkan negara malah digugurkan. 

Max mengungkapkan, CV Internasional memberikan penawaran terendah untuk tiga paket pekerjaan dibandingkan dengan perusahan yang dinyatakan pemenang. Rincian, paket rekonstruksi pengendalian banjir kali Kenebibi, Desa Kenebibi nilai HPS Rp 3.839.157.000. CV Internasional memberi penawaran lebih rendah Rp 2.670.000.000 dinyatakan gugur, sedangkan perusahan yang memberikan penawaran lebih tinggi Rp.3.254.969.132 dinyatakan menang. 

Paket rekonstruksi Pengaman Sungai Lakafehan, Desa Dualaus HPS Rp. 5.066.829.000. CV Internasional memberi penawaran terendah Rp.3.882.500.004 dibandingkan perusahan yang dinyatakan menang dengan penawaran lebih tinggi Rp. 4.850.000.023.

Begitu juga paket rekonstruksi pengaman sungai Baukama, Desa Bauho dengan nilai HPS Rp. 6.332.338.000. CV Internasional memberi penawaran terendah  Rp.5.465.000.014 dinyatakan gugur sementara perusahan yang  memberikan penawar lebih tinggi 
Rp. 5.801.490.901 dinyatakan menang. 

Baca juga: Alfred Fredrich Lukas: Menyelesaikan Tugas Sebagai ASN Dengan Baik Buah Untuk Masyarakat Flobamora

Dalam anwizing, kata Max, ada pertanyaan dari rekanan tentang SBU dan SKK yang digunakan namun Pokja hanya menjawab terkait SKK sedangkan tentang SBU sengaja tidak diberi jawaban. 

Atas dasar pijakan aturan-aturan serta data dan fakta tersebut, Max berasumsi dan menduga pokja/panitia tender telah melakukan kecurangan dalam evaluasi dokumen penawaran. Sehingga merugikan para peserta tender yang penawarannya lengkap dan nilai penawarannya lebih menguntungkan negara. 

Untuk itu sebagai anggota masyarakat dan pelaku usaha yang menjunjung tinggi dan mendukung terselenggaranya aspek transparansi dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, Max membuat laporan polisi ke Polda NTT tertanggal 11 Juli 2022.

Max meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi atas dugaan-dugaan penyimpangan yang terjadi sehingga ia sebagai masyarakat yang merasa dirugikan benar-benar memiliki sandaran apabila  mengalami perlakuan tidak adil oleh oknum atau pihak lain. 

Kiranya dengan investigasi ini dapat membuktikan kebenaran yang sebenar-benarnya sehingga kejadian-kejadian yang merugikan dirinya diharapkan tidak terulang di kemudian hari. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Belu, Vinsen Dalung saat dikonfirmasi, Jumat 15 Juli 2022 mengatakan, sanggahan dari CV. Internasional sudah diterima Pokja dan pokja sudah mengkajinya.

"Ada empat sanggahan yang masuk. Semalam mereka (Pokja) jawab dua. Hari ini mereka menjawab dua  lagi. Kita lihat lagi yang mana yang sudah dijawab, dari empat itu apakah ada Internasional punya. Yang jelas dua itu dijawab semua", kata Vinsen. 

Menurut Vinsen, ketika ada keberatan, rekanan mempunyai hak mengajukan sanggahan dan pokja harus menjawab. Apakah sanggahan itu benar atau tidak benar. Sanggahan yang dimasukan rekanan mengacu pada dokumen pengadaan. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved