Berita Kabupaten Belu
Diduga Ada Permainan Curang, Panitia Tender Proyek Kabupaten Belu Dilaporkan ke Polda
Diduga Ada Permainan Curang, Panitia Tender Proyek Kabupaten Belu Dilaporkan ke Polda
Diduga Ada Permainan Curang, Panitia Tender Proyek Kabupaten Belu Dilaporkan ke Polda
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, ATAMBUA - Panitia tender Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Belu dilaporkan ke Polda NTT oleh Direktur CV International, Max Martin Vilson Sinlae.
Pasalnya, Pokja tender menggugurkan CV Internasional dengan alasan-alasan yang tidak substansial dan mengada-ada serta menabrak aturan.
Panitia tender dinilai hanya mencari-cari kesalahan CV International hanya demi memenangkan perusahaan tertentu yang diduga sudah ditetapkan sebelumnya.
Max menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang. Com di Atambua, Kamis malam 14 Juli 2022. Dijelaskannya, CV. Internasional mengikuti proses tender tiga paket pekerjaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu melalui Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
Ketiga paket proyek dimaksud yakni, pekerjaan Rekonstruksi Pengendalian Banjir Kali Kenebibi Desa Kenebibi dengan nilai HPS Rp.
3.839.157.000, pekerjaan Rekonstruksi Pengaman Sungai Lakafehan Desa Dualaus dengan nilai HPS Rp. 5.066.829.000 dan pekerjaan Rekonstruksi Pengaman Sungai Baukama Desa Bauho dengan nilai HPS Rp. 6.332.338.000.
Hasil evaluasi proses tender yang dilakukan Pokja Konstruksi PBJ Kabupaten Belu dan telah ditayangkan pada LPSE Kabupaten Belu tanggal 8 Juli 2022 menerangkan, CV. Internasional dinyatakan gugur. Alasannya, perusahaan CV. Internasional tidak melampirkan sertifikat badan usaha (SBU) sesuai dokumen pemilihan yaitu SBU Bidang Bangunan Sipil,
Sub Klasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010).
Menurut Max CV. Internasional memiliki dan telah mengirimkan data kualifikasi perusahaan secara lengkap termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bidang Bangunan Sipil, dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk konstruksi
saluran air, pelabuhan, DAM dan prasaran sumber daya air (SI001).
Baca juga: Kapolres Kupang Mediasi Warga Terdampak dengan Balai Wilayah Sungai
SBU ini diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) nomor registrasi 0-5371-07-052-1-24-113037 tanggal 25 November 2020 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 24 November 2023.
Kata Max, Pokja berasumsi, SBU yang diajukan CV. Internasional berbeda atau tidak sesuai dengan SBU yang disyaratkan dalam tender tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak penerbit SBU yakni LPJK.
Padahal, sambung Max, SBU yang menggunakan sub klasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR terdahulu dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
Kemudian, dalam surat menteri PUPR tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah masa transisi, yang isinya pada angka 1 huruf b bahwa format sertifikat badan usaha yang berlaku adalah format SBU yang menggunakan sub klasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014.
Pada angka 4 dan angka 5 ditegaskan bahwa SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022.
Menurut Max, dalam mengikuti tender di daerah lain selain Belu, seperti di Malaka, TTU, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, CV Internasional menggunakan SBU yang sama dan panitia terima sampai dengan proses kontrak. Tapi Pokja di Kabupaten Belu malah menilai SBU yang diajukan perusahannya tidak sesuai.
Baca juga: Balai Wilayah Sungai NT II Melalui Mitra Rekanan Melakukan Remedial Enam Bendungan di NTT