Polemik ACT
Ustadz Hilmi Firdausi : Demi Allah Tidak Ambil 1 Rupiah Pun Dana Yayasan ACT
Ustadz Hilmi Firdausi terseret dalam kasus Yayasan ACT. Da’i dan Pengasuh PPA Yatim Dhuafa Baitul Qur’an Assa’adah ini diduga menerima dana ACT.
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
Sebelumnya, Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi mencabut izin penyelenggaraan PUB Yayasan ACT per 5 Juli. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022. Pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Kemensos juga telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. (tribun network/igm/fah/dod)