Polemik ACT

Ustadz Hilmi Firdausi : Demi Allah Tidak Ambil 1 Rupiah Pun Dana Yayasan ACT

Ustadz Hilmi Firdausi terseret dalam kasus Yayasan ACT. Da’i dan Pengasuh PPA Yatim Dhuafa Baitul Qur’an Assa’adah ini diduga menerima dana ACT.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
TWITER USTADZ HILMI FIRDAUSI
USTADZ HILMI - Ustadz Hilmi Firdausi bersama emak-emak usai shooting Damai Indonesiaku yang akan ditayangkan di TV One, Rabu 6 Juli 2022. Ustadz Hilmi Firdausi diduga menerima dana dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Namun pihak Yayasan ACT telah membantah. 

POS-KUPANG.COM - Ustadz Hilmi Firdausi terseret dalam kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT ). Da’i dan Pengasuh PPA Yatim Dhuafa Baitul Qur’an Assa’adah diduga menerima dana dari Yayasan ACT.

Namun Ustadz Hilmi Firdausi dan pihak Yayasan ACT sama-sama membantah. Ustadz Hilmi Firdausi bukan pengurus struktural maupun non struktural Yayasan ACT.

Ustadz Hilmi Firdauzi hanya Influencer ACT yang memiliki peran dalam mengajak publik untuk mempromosikan program-program kemanusiaan dari Yayasan ACT.

Yayasan ACT melalui suratnya dengan Nomor: 156/SRT/ACT/RND-JKA/VII/2022 bertanggal 6 Juli 2022, menjelaskan status Ustadz Hilmi Firdausi.

"Melalui surat ini, ACT menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Ustadz Hilmi Firdausi adalah influencer ACT yang memiliki peran dalam mengajak khalayak publik untuk mempromosikan program-program kemanusiaan dari ACT.

Beliau tidak termasuk dalam kepengurusan ACT baik struktural maupun non struktural. Selama menjadi inluencer, beliau tidak menerima uang seperserpun dari ACT sebagai kafalah.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. Sekian, terima kasih," demikian isi Surat Keterangan yang ditandatangani Linceu Deviyanti selaku Manager ACT.

Baca juga: Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Dilarang Kumpul Uang dan Barang

Ustadz Hilmi Firdausi mengunggah surat Yayasan ACT tersebut di akun Twiternya @Hilmi28. Dia berharap dengan pernyataan resmi Yayasan ACT menjawab fintah dan tuduhan kepadanya.

"Smga surat pernyatan resmi dr ACT ini menjawab fitnah & tuduhan kpd sy. Sy hanya influencer sama sprt asatidz, artis & tokoh lain (tdk tau menau apa yg trjdi di ACT). Utk sy pribadi, sy tdk mau dibayar sepeserpun. Bertaubatlah kpd Allah atas semua fitnah keji yg kalian tuduhkan," tulis Ustadz Hilmi Firdausi.

Sebelumnya, Ustadz Hilmi Firdausi juga menyatakan bahwa dia haram makan dana sosial Yayasan ACT. Dia mempersilahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) untuk telusuri aliran dana.

"Dibilang haram bg sy makan dana sosial ACT tp ga percaya jg, gini deh, slhkan cek aliran dana ACT, PPATK kan punya, ada ga yg masuk ke sy, zaman transparansi bgni semua bs dibuka ke publik. Smg semua fitnah ini kembali kpd kalian sendiri. Makasih ya udh transfer pahala tiap hari," ucapnya.

Ustadz Hilmi Firdausi juga meladeni buzer yang menyerangnya. Dia bersumpah demi nama Allah tidak mengambil dana Yayasan ACT 1 rupiah pun.

"Buat buzzer yg nyerang sy ttg masalah yg terjadi di ACT, ini sy jawab : "DEMI ALLAH, 1 RUPIAHPUN SY TDK MENGAMBIL DANA PROGRAM SOSIAL YG MENGGUNAKAN NAMA SY. BYK LEMBAGA LAIN YG MENGGUNAKAN NAMA & FOTO SY SELAIN ACT SEMUA GRATIS. SILAHKAN KROSCEK LSG & JGN TEBAR FITNAH DIMANA2!" kata Ustadz Hilmi Firdausi.

Baca juga: PPATK Ungkap ACT Aliarkan Dana ke Kelompok Al-Qaeda

PPATK Blokir 60 Rekening ACT

PPATK memblokir 60 rekening keuangan milik Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di 33 bank.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan pemblokiran bertujuan agar tidak ada lagi dana donasi yang masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut.

"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah Kami hentikan," ujarnya Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers, Rabu 6 Juli 2022.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya menduga dana-danya yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan. Melainkan dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini berkaitan langsung dengan usaha yang berkaitan langsung dengan pendirinya, dimiliki langsung oleh pendirinya. Jadi ada beberapa PT di situ. Dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," kata Ivan Yustiavanda.

Ia mencontohkan, dari temuan yang ada, Yayasan ACT terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp 30 miliar.

Setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT. Namun ia tidak menjelaskan secara gamblang siapa sosok pendiri lembaga filantropi yang dimaksud.

"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," tuturnya.

Ivan Yustiavandajuga tidak merinci mengenai bisnis yang terafiliasi dengan pimpinan ACT itu. Yang jelas, PPATK menemukan adanya transaksi yang masif yang berkaitan dengan bisnis tersebut.

"Ada transaksi memang dilakukan secara masif terkait dengan entitas yang dimiliki si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis to bisnis. Jadi tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan tapi dikelola dulu dalam bisnis tertentu dan disitu tentunya ada revenue ada keuntungan," jelasnya.

Dengan pemblokiran ini Ivan mengimbau para donatur agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan ke lembaga amal. Dia tak mau dana tersebut diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kita tidak kapasitas untuk mendiskusikan partisipasi publik untuk berbagi. Tapi kita menencourage publik untuk berbagi menyalurkan bantuan kepada saudara-saudara yang membutuhkan. Cuma ada resiko publik kalau entitas tadi entitas yang kredibel atau tidak," jelas Ivan Yustiavanda.

Ia menyatakan hal tersebut tidak hanya merujuk dalam kasus ACT. Menurutnya, kasus ini bisa saja terjadi dengan lembaga-lembaga amal yang lainnya.

Baca juga: Kemensos Ancam Bekukan Izin ACT

"Publik tidak paham pengurus pengurusnya atau publik tidak paham dana itu dikelola oleh para pengurusnya. Ini tidak hanya terfokus kepada yayasan tertentu. Ini pesan secara khusus untuk masyarakat umum di luar bisa terjadi ke semua kita yang dilakukan oleh entitas manapun juga," tegas Ivan Yustiavanda.

Pihaknya tidak bermaksud membatasi sumbangan yang diberikan dari masyarakat. Ia hanya meminta masyarakat lebih berhati-hati memilih lembaga amal untuk didonasikan.

"Karena itu perlu kehati hatian bagi publik tanpa bermaksud melarang atau membatasi sumbangan sumbangan dari publik karena itulah yang harus kita lakukan. Berbagi empati dan simpati," katanya.

Sebelumnya, Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi mencabut izin penyelenggaraan PUB Yayasan ACT per 5 Juli. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022. Pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Kemensos juga telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. (tribun network/igm/fah/dod)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved