Polemik AGT
Kepala BEI Perwakilan NTT: Investasi Bodong, Bukan Untung Malah Buntung
Transfer dana tidak jelas, bahkan tidak bisa monitor dengan baik. Hanya selang beberapa bulan, investasi itu akan pergi, musnah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Investasi Ilegal atau kerap dikenal masyarakat luas dengan sebutan investasi bodong menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat selalu berujung menyakitkan.
"Banyak sekali masyarakat NTT yang terbuai dengan keuntungan-keuntungan semata namun rasa keingintahuannya tidak dicapai dan hanya terfokus pada keuntungan yang sangat sementara dan jangka pendek yang bisa langsung ditafsirkan masyarakat mengenai keuntungan dalam waktu satu hari atau satu bulan dan hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat NTT," ungkap Kepala Bursa Efek Indonesia atau BEI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Adevi Sabath Sofani.
Dirinya mengutip jargon andalan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, jika ingin berinvestasi maka harus menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.
Baca juga: Lewati Kriteria Sulit Versi OJK, Bank NTT Dapat Award Bergengsi di Level Nasional
Dijelaskan Devi, Legal artinya terdaftar dan diawasi, diatur oleh undang-undang kemudian,Logis yang menjadi poin penting.
Lanjutnya, masyarakat kadang tidak mau menerima investasi yang logis. Maunya menerima investasi yang dalam sekejap bisa membuat langsung kaya.
Maksud Logis itu perusahaannya jelas,produk yang diinvestasi ada underline-nya. Artinya dalam berinvestasi kita harus mengetahui jelas produk yang diinvestasikan.
"Kalau produknya mesin iklan,cari aja di google. Mesin iklan tuh apa sih?,nggak nemu definisi yang tepat,modelnya kayak gimana,nggak nemu,"katanya.
Artinya,kalau investasi yang benar,di-googling saja menggunakan nama produknya,nanti definisinya akan muncul, undang-undangnya, peraturan OJK nya, serta portofolio dibuat seperti apa itu ada aturannya.
Baca juga: Kepala OJK NTT Sebut Pertumbuhan Kredit NTT Masih Positif di 2022
Investasi seperti ini kita bisa menafsirkan sangat luas, karena masih banyak orang atau masyarakat, meskipun ada Investasi yang underlying asset nya tidak jelas, yang penting untungnya kelihatan jelas.
"Tetapi setiap orang punya definisi logis dan persepsi masing-masing yang tidak bisa dikendalikan,"ungkap Devi.
Adapun tawaran investasi bodong menurut Devi, bahwa investasi bodong biasanya menawarkan investasi yang menggiurkan dengan keuntungan besar dalam waktu yang singkat tanpa memberi tahu resiko dari Investasi itu sendiri.
Menawarkan investasi dengan menggunakan Skema ponzi dan Money game.
Berdasarkan Wikipedia, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920.Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an.
Baca juga: Kepala DPMPTSP NTT Sebut tidak Keluarkan Izin untuk Investasi Bodong