Berita Kota Kupang Hari Ini
Jadi Saksi Ahli, Deddy Manafe Sebut Tidak Punya Dasar Hukum Sang Isteri Ditersangkakan
Setelah itu keduanya pergi ke Manokowari Papua dan menjadi warga tetap disana dan menetap bersama orang tua dari suami.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
"Kemarin saya berikan usulan karena laporan sang istri digubris oleh Polres Kupang, maka usulan saya laporkan saja ke Polda NTT dan dalam waktu beberapa hari sang istri akan melapor ke Polda NTT," ungkapnya
Berdasarkan fakta mulai dari 2019 hingga 2022 sang suami tidak melaksanakan kewajibannya. Apabila sang suami merasa istrinya telah melakukan gugatan cerai tetapi kewajiban alimentasinya terhadap anak harus dilaksanakan.
Kata dia, apabila ditelusuri dalam UU Adminduk terkait penerbitan KK adalah keputusan tata usaha negara. Apabila keputusan ini merugikan hak-haknya maka langsung mengajukan gugatan ke PTUN.
"Apabila suaminya merasa ada pemalsuan identitas yang merugikannya dalam hubungan suami dan istri, maka masuk dalam ," jelasnya.
Baca juga: Sepanjang Mei Satlantas Polres Kupang Jaring 20 Pengendara Tak Miliki SIM
Apabila masuk dalam KDRT dengan empat bentuknya, maka tidak terdapat satu pasal pun yang mengatur tentang pemalsuan identitas tersebut. Maka, kata dia dasar hukum untuk menetapkan istrinya sebagai tersangka tidak ada dan bukti bahwa ada pemalsuan pun tudak ada karena usulan atau permohonan berdasarkan prosedur.
Sehingga dalam suatu tindakan pemalsuan terdapat dua hakekat yakni pembuat dan dukungan, bagaimana pemohon adalah pengguna, sedangkan dirinya belum pernah mengirim KK yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
"Bagaimana menurut pihak kepolisian apabila itu adalah tindakan yang salah, mengapa pembuat KK tidak ditersangkakan," jelasnya
Diakuinya pembuat keterangan domisili adalah Disdukcapil dan dijalankan sesuai ketentuan Undang-undang, "Kemarin di Pra Peradilan saya sampaikan kepada hakim apabila lakukan verifikasi dokumen atau bukti-bukti surat yang diajukan sang istri, PHnya maupun penyidik sebagai termohon merupakan verifikasi manual. Tapi dalam sistim informasi kependudukan merupakan verifikasi digital, jadi ketika hanya ketik NIKnya maka keluar data-datanya berdasarkan UU Adminduk," tandasnya.(*)