Berita Kota Kupang Hari Ini
Jadi Saksi Ahli, Deddy Manafe Sebut Tidak Punya Dasar Hukum Sang Isteri Ditersangkakan
Setelah itu keduanya pergi ke Manokowari Papua dan menjadi warga tetap disana dan menetap bersama orang tua dari suami.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Permohonannya langsung dikonfirmasi Disdukcapil Kab Kupang ke Disdukcapil Manokowari.
Setelah melihat permohonannya memenuhi syarat UU Adminduk, maka Disdukcapil Manokowari mengeluarkan surat keterangan pindah domisili kepadanya.
Maka Disdukcapil Kab Kupang dapat memproses perubahan domisili yang dimulai melalui kartu keluarga
Dikatakan penerbitan kartu keluarga belum diterima oleh pemohon. Namun sang suami melaporkannya ke Polres Kupang dengan laporan istrinya melakukan pemalsuan elemen data kependudukan yang terkait dengan alamat domisili.
"Atas laporan sang suami, maka Polres Kupang langsung tersangkakan sang istri tersebut," ujarnya
Pada waktu yang sama pun sang istri melapor balik sang suami ke Polres Kupang dengan laporan bahwa sang suami menelantarkannya bersama anak. Tetapi laporan sang istri tidak digubris.
Baca juga: Berkas Tersangka Yance Mesah Sementara Diproses Polres Kupang
Sang istri pun di temani oleh PH dari LBH Surya untuk melakukan gugatan perdata.
Gugatan perdata yang dimaksud, kata dia Pengadilan Negeri Oelamasi mengabulkan gugatan tersebut dengan putusan cerai. Tetapi sang suami mengambil langkah banding, namun PT Kupang tetap memperkuat putusan PN Oelamasi dan sang suami melakukan kasasi atas putusan tersebut.
"Putusan kasasi perceraian belum turun, tetapi upaya hukum dari sang istri sudah diproses," tuturnya
Terkait dengan penetapan tersangka, kata dia melalui diskusi bersama hakim maupun pihak PH dan penyidik dengan melihat pada UU Adminduk dan peraturan pemerintah dan Perpres serta permendagri, tidak terdapat suatu larangan terkait bahwa sang istri tidak berhak untuk mengajukan perpindahan domisili.
Selain itu tidak ada klausul sebagaimana keterangan Disdukcapil Manokowari bahwa perpindahan domisili istri tidak perlu memperoleh izin sang suami.
Menurutnya dilapangan secara eksplesit tidak diatur dalam UU Adminduk, kata dia banyak terjadi sang suami berbeda domisili walaupun dalam satu Kartu keluarga.
"Seperti saat ini, dalam KK pasutri ini masuk Kab Kupang dan didalam KK tetap dicantumkan kepala keluarga sang suami yang domisilinya masih Manokowari sedangkan istri dan anak domisili Kab Kupang," bebernya
Baca juga: Sepanjang Mei Satlantas Polres Kupang Jaring 20 Pengendara Tak Miliki SIM
"Harusnya bisa karena banyak suami yang domisilinya berbeda dengan istri," tambahnya
Namun menurut Deddy karena proses perpindahan domisili istri tanpa diketahui oleh suami maka menurut penyidik telah melanggar hukum atau pemalsuan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.