Berita Kupang Hari Ini
Sepanjang Mei Satlantas Polres Kupang Jaring 20 Pengendara Tak Miliki SIM
akumulasi terhitung sejak bulan Mei 2022, dengan rincian 18 kendaraan bermotor dan dua mobil mikrolet.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - 20 pengendara yang tidak memiliki surat ijin (SIM) mengemudi diamankan oleh Satlantas Polres Kupang-Babau.
"Melalui kegiatan patroli dan giat Hunting system penindakan terhadap pelangar-pelanggar lalu lintas yang kasat mata di wilayah Hukum Polres Kupang-Babau oleh anggota Sat Lantas Polres Kupang-Babau," jelas Kasatlantas Polres Kupang melalui unit Gakkum Satlantas Polres Kupang-Babau Aipda Yermias K, SH dengan didampingi Aipda Nur Budi Utomo, Junat 3 Juni 2022.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi terhitung sejak bulan Mei 2022, dengan rincian 18 kendaraan bermotor dan dua mobil mikrolet.
Baca juga: Bupati Belu Lantik Empat Pejabat Struktural
Dia menjelaskan rata-rata pelanggaran yang ditemui melalui patroli dan giat Hunting system dengan sasaran pelanggaran kasat mata lebih banyak ditemukan tidak menggunakan helm sehingga ditahan, dan dalam pemeriksaan lebih lanjut banyak ditemukan tidak memiliki SIM.
"Yang terjaring dalam patroli tersebut untuk sementara STNK mereka ditahan guna dijadikan barang bukti, dan selanjutnya mereka dapat melakukan pembayaran pelanggarannya melalui persidangan atau dapat dilakukan pembayaran secara online di Bank," sambung Yermias.
Sementara itu, Aipda Nur Budi Utomo mengatakan, dalam patroli Huting ini para pengendara yang terjaring selain ditindak dengan memberikan blanko tilang para petugas juga menghimbau agar para pengendara dapat mengurus SIM .
Baca juga: Dinas Koperasi dan UKM Belu Motivasi Pembentukan Koperasi Sekolah
Penindakan tersebut jelas Aipda Nur dilakukan setiap hari oleh anggota Sat Lantas Polres Kupang -Babau agar masyarakat sadar atas peraturan Lalu Lintas.(*)